SuaraKita.org – Pemerintah Kota Sapporo di Hokkaido meluncurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada hari Selasa (31/1) untuk secara resmi mengakui kemitraan sesama jenis antara pasangan gay, lesbian, biseksual dan transgender.
Sapporo tidak hanya akan menjadi kota besar pertama di Hokkaido itu untuk menetapkan aturan tersebut, tetapi juga akan menjadi kota pertama yang mengesahkan kemitraan bahkan antara pasangan heteroseksual yang memiliki gender-identity disorder.
Berdasarkan RUU tersebut, mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status adalah penduduk kota yang setidaknya berusia 20 tahun. Setelah pasangan tersebut mengikrarkan hubungan mereka dibawah sumpah, pemerintah daerah akan mengeluarkan tanda terima dan salinan sumpah mereka.
Walaupun sertifikasi tidak akan memberikan hak hukum khusus atau kewajiban pada pasangan, mereka akan dapat menjadi penerima uang asuransi jiwa dan menikmati berbagai diskon untuk anggota keluarga, seperti kontrak telepon selular. Diharapkan program ini mulai berjalan pada bulan April. Menyusul beberapa kota lain yang terlebih dahulu mengakui kemitraan pasangan sesama jenis.
RUU ini mendefinisikan pasangan yang memenuhi syarat sebagai dalam suatu hubungan di mana “salah satu atau kedua belah pihak minoritas seksual yang mengenali satu sama lain sebagai pasangan hidup dan berjanji untuk saling bekerja sama secara ekonomi, fisik dan mental dalam kehidupan sehari-hari mereka.”
Profesor Ken Suzuki dari Universitas Meiji Tokyo yang juga pemimpin dari kelompok sipil yang telah melobi pemerintah kota tentang RUU tersebut memuji usulan Sapporo, mengatakan “Ini merupakan program terdepan”. Profesor Ken Suzuki juga menambahkan bahwa dia berharap pemerintah kota akan menunjukkan apa saja jenis pelayanan administrasi yang dapat diberikan kepada pasangan bersertifikat
Jepang tengah melakukan upaya untuk menghapus diskriminasi terhadap minoritas seksual di tengah meningkatnya pengakuan hak-hak LGBT di kalangan masyarakat. Pada bulan April 2015, Shibuya menjadi tempat pertama di negara untuk mengakui kemitraan sesama jenis setara dengan pernikahan, mengeluarkan peraturan bagi penerbitan sertifikat untuk pasangan tersebut. Beberapa kota, seperti Iga, Takarazuka, Hyogo, dan Naha, Okinawa menyusul kemudian. (R.A.W)
Sumber