SuaraKita.org – Berdasarkan data rutin bulanan yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2015, tercatat ada 8,249 aduan yang masuk untuk menuntut hak mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.407 berkas atau sekitar 41,3% menuntut Hak atas Kesejahteraan. Selain menuntut hak atas kepemilikan tanah, tidak terpenuhinya hak-hak kepegawaian dan ketenagakerjaan menjadi masalah HAM yang juga diadukan. Sedikitnya, 900 berkas masuk mengadukan masalah tersebut kepada Komnas HAM. Terkait dengan masalah hak kesejahteraan ini, korporasi dan pemerintah daerah menjadi pihak yang banyak dilaporkan.
Selain hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan pun punya catatan tersendiri. Komnas HAM menerima 3.252 berkas tuntutan terkait hak atas keadilan. Pengaduan ini terkait dari kesewenang-wenangan proses hukum. Dalam berkas ini, Polri menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.
Sementara itu, dalam rangka menyambut Hari HAM sedunia, LSM KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menagih janji Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. LSM ini menganggap pemerintahan saat ini belum ada langkah nyata untuk memproses secara hukum kasus itu.
“Presiden Jokowi memberi janji penyelesaian pelanggaran melalui langkah yudisial dan non yudisial. Namun, selama 2 tahun pemerintahan sampai tahun ke 3, tidak ada langkah konkret penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas, Feri Kusuma, di kantor KontraS, Jl Kramat II, Jakarta Pusat. Menurut Feri, beberapa kebijakan yang diambil pemerintahan saat ini dianggapnya kurang tepat. Akibatnya, sekelompok orang yang menjadi korban karena ada anggota keluarganya yang hilang atau mungkin tewas, malah merasa tidak diperhatikan.
Lantas bagaimana dengan kondisi penegakan HAM pada tahun 2016? Laporan yang dirilis Komnas HAM pada November 2016 menunjukkan, kondisi tak jauh berbeda. Meski laporan pengaduan HAM turun sekitar 18% dari tahun lalu atau sekitar 6.000-an pengaduan, masalah hak atas kesejahteraan dan hak atas keadilan tetap tertinggi. Kondisi warga yang menuntut tanah, atau warga yang tidak mendapatkan keadilan yang semestinya, tetap sama. Sehingga, ini masih menjadi pekerjaan rumah buat Indonesia. (R.A.W)
Laporan Komnas HAM Januari 2016 – November 2016 dapat diunduh dibawah ini
[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2016/12/Laporan-Komnas-HAM-Januari-November-2016.pdf”]
Sumber