Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi pembubaran diskusi buku Irshad Manji di Salihara pada 4 Mei dan di Yogyakarta pada 9 Mei 2012. Tindakan itu bentuk adanya pembatasan terhadap pelaksanaan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Mengecam dengan keras berbagai bentuk tindakan pemaksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun self sensorship oleh institusi pendidikan terhadap kegiatan berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/5).
Dia menyampaikan keprihatinan insiden pembubaran berbagai pertemuan yang diikuti kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bsex, Transgender). Ironisnya pembubaran dilakukan secara langsung oleh aparat kepolisian ataupun dilakukan melalui aksi kekerasan oleh kelompok organisasi massa.
“Bahkan di kantor LKis, sekelompok orang terkesan dibiarkan menyerang 150 peserta diskusi sampai menyebabkan beberapa peserta diskusi terluka, termasuk diantaranya adalah asisten Irshad Manji, Emily Rees,” katanya.
Menurutnya, rentetan kejadian ini tentu saja tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Berbagai bentuk tindakan pembubaran secara paksa tersebut secara jelas telah menciderai demokrasi dan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hal ini diantara lain secara tegas dijamin di dalam konstitusi UUD 1945, pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.
Sebelumnya, Irshad Manji meluncurkan buku terbarunya dengan judul Allah, Liberty, and Love. Dalam acara bedah buku tersebut dibubarkan secara paksa oleh ormas atau pun petinggi-petinggi tempat diskusi itu berlangsung.[did]
sumber : http://www.merdeka.com