SuaraKita.org – Organisasi masyarakat berbasis agama pada Minggu, 10 April sekitar pukul 08:30 WIB berunjuk rasa di depan gedung Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Buah Batu, Bandung. Ormas itu menuding izin pembangunan gereja tidak sah. Namun, menurut salah satu pendeta di GBKP, Sura Purba Saputra, tuntutan ormas itu dinilai mengada-ada.
“Izin pembangunan gereja sudah keluar sejak 20 Juni 2012 lalu. Bahkan, ketika kami diminta untuk memverifikasi ulang, kami sudah melakukan hal itu dan dinyatakan legal,” ujar Sura.
Sura mengatakan akibat protes dari ormas yang tidak berdasar itu, pembangunan gereja sempat terkatung-katung. Ormas itu kerap berdemonstrasi ke kantor Walikota untuk menghambat pembangunan gereja.
Pada bulan Desember 2015 Izin yang dikeluarkan itu sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Bandung, Ema Sumarna, dan dinyatakan sudah tak ada masalah. Nah ijin inilah yang dibawa panitia kepada Walikota Ridwan Kamil sehingga beliau bersedia datang untuk meresmikan pemakaian gereja yang terletak di sekitar Buah Batu Bandung.
Pihak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung memilih menutup kembali gereja mereka, setelah ratusan orang menolak keras keberadaan tempat ibadah mereka. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Harold Aron mengatakan, penolakan ini merupakan yang kedua kalinya setelah penolakan pada 2011. Gereja pun saat itu menutup pelayanan mereka. Padahal, kata dia seluruh izin sudah dikantongi dan gereja sudah bisa resmi beroperasi.
“Saya juga sudah kontak dengan pendeta dan berapa ada sesuatu yang penting dilakukan, misalnya dialog atau lainnya. Tetapi sekarang memang cooling down dulu. tapi kami sudah mengatakan kepada pendeta kami siap jadi solidaritas untuk membantu,” kata Harold. Hari ini, seratusan massa yang mengatasnamakan warga berunjukrasa menolak ibadah jemaat GBKP di Bandung. Unjuk rasa berlansung damai dengan penjagaan ratusan aparat di lokasi. (Radi Arya Wangsareja)
Sumber