Search
Close this search box.
Sumber: http//merdeka.com
Sumber: http//merdeka.com

Suarakita.org – Bagi warga Nahdlatul Ulama, tanggal 31 Januari merupakan hari bersejarah bagi lahirnya salah satu ormas Islam terbesar di dunia ini. Dalam rangka memperingati Harlah NU yang ke-90, warga Nahdliyin memperingatinya di Gedung Langen Palikrana, Pegadaian, Jakarta Pusat, Senin malam (27/5).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof Dr KH Said Aqil Siradj secara resmi membuka acara hari lahir ke-90 NU yang dihadiri oleh sejumlah tokoh antara lain, Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Marzuki Alie, Syarif Hasan, dan Mahfud MD.[i]

Sebagaimana kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, NU adalah salah satu ormas terbesar di Indonesia disamping Muhammadiyah. Jumlah massa NU di seluruh Indonesia mencapai 50-80 juta orang baik secara struktural maupun kultural, lebih banyak dari penduduk muslim di Malaysia yang hanya sekitar 10 juta maupun Arab Saudi yang berjumlah hanya sekitar 10-20 juta orang.[ii]

Dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatannya, NU mendapatkan bantuan dana dari berbagai pihak. Dimana pada tahun 2011, untuk penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, pemerintah Amerika mendonasikan sejumlah dana serta mengadakan berbagai program penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia via USAID, yang digelontorkan sebesar USD 5.5 juta kepada pemerintah Indonesia. Sementara untuk Nahdatul Ulama sendiri, dana yang diturunkan sebesar hampir 3 juta Dollar Amerika, atau tepatnya US$ 2,976,995.[iii]

Dengan latar belakang tersebut, tentunya sangat menarik jika kita menengok apa pendapat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof Dr KH Said Aqil Siradj terkait pandangannya tentang LGBT yang beberapa saat lalu menjadi perhatian publik.

Perdebatan dan silang pendapat tentang isu LGBT yang mencuat bermula dari status keberadaan SGRC-UI sebagai lembaga yang menaruh perhatiannya terhadap isu seksualitas di lingkungan Universitas Indonesia. Pendapat beberapa tokoh seperti Menristek Muhammad Nasir dan Ridwan Kamil-pun kemudian menyeruak ke publik.

Berbeda dengan pendapat tokoh lain yang panik menanggapi isu LGBT, Prof Dr KH Said Aqil Siradj memberikan pemahamannya secara bijak terhadap LGBT yang dipublikasikan dalam sebuah situs online.[iv]

“Tuhan menciptakan manusia tidak hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual. Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT),” demikian kata pembuka dari Prof Dr KH Said Aqil Siradj.

Perdebatan soal homoseksual (LGBT) sebenarnya sudah lama terjadi. Pada mulanya muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu merupakan penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Lalu, bagaimana pandangan Islam yang ideal terhadap masalah ini?

Homoseks telah mengukir sejarah tersendiri dalam perjalanan umat manusia. Sejarah telah meriwayatkan, bahwa seks sesama jenis telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Berbagai kitab suci seperti al-Quran, Injil, dan Taurat telah memperbincangkan serta menuliskannya.

Meskipun perilaku seksual sejenis itu dikutuk, namun pada kenyataannya, masyarakat Muslim sendiri telah mempraktekkan tradisi tersebut. Sudah barang tentu, dengan latar belakang dan pelaku yang berbeda, seperti yang dilakukan di lingkungan istana dan juga di kalangan masyarakat kebanyakan.

Selanjutnya Said Aqil memaparkan pendapat para ahli fikih terutama pendapat ulama fikih dari empat madzhab yang dianut dan diikuti oleh mayoritas Muslim Indonesia. Dalam penelusuran kitab-kitab klasik, tipe homoseks telah menjadi kajian khusus sejak dulu kala, sehingga tidak aneh kemudian kalau kita mendengar bagaimana para ahli fikih ini mengatur tata cara sholat terhadap kaum homoseks ini.

Secara umum para ahli fikih masih melihat bahwa seks sesama jenis ini sering disebut al-faahisyah (dosa besar) dan hukumnya haram. Akan tetapi para ahli fikih mempunyai perbedaan pendapat terhadap sanksi hukum yang patut dijatuhkan kepada pelaku tindak homoseksual.

Namun demikian, di akhir pernyataannya Said Aqil mengutip wanti-wanti dari Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki yang sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual — dimana kata imam Malik: ”Jika ada seseorang berkata kepada seorang laki-laki; “wahai pelaku perbuatan nabi Luth”, maka justru dialah yang layak dihukum cambuk” (Siti Rubaidah)

 

Sumber:

[i] http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/196619/20130528104816-peringatan-harlah-nu-ke-90-005-debby.html

[ii] http://news.liputan6.com/read/2310513/jk-nu-ormas-islam-terbesar-di-dunia

[iii] http://www.kompasiana.com/estherlima/nu-terima-usd-3-juta-dari-amerika-untuk-hiv-aids-dan-beli-kondom_55291c716ea834d5538b45a0

[iv] http://www.muslimoderat.com/2015/07/lgbt-dalam-pandangan-kh-said-aqil-siradj.html?m=1