Search
Close this search box.
(Foto : Rikky/Suara Kita)
(Foto : Rikky/Suara Kita)

Suarakita.org- Sembilan orang transgender  ditangkap Polisi Syariah Aceh Barat di tempat penjualan kontrasepsi dan salon kecantikan karena dianggap melanggar hukum Syariah Islam.

“Mereka, kaum transgender ini, ditangkap karena melanggar hukum Syariah Islam, tapi mereka tidak melanggar Qanun Aceh (perundangan lokal),” kepala Polisi Syariah Aceh Barat, Ika Suhannas, memberi keterangan di Meulaboh, Senin, 21 September.

“Setelah kami tangkap dan kami periksa identitasnya, kami perbolehkan mereka kembali ke kampung masing-masing.”

Polisi menangkap orang-orang itu setelah menerima laporan dari warga yang merasa bahwa mereka menodai penegakan hukum Syariah Islam.

“Aktivitas mereka membuat warga resah karena mereka nongkrong sampai tengah malam dan memakai pakaian perempuan padahal mereka laki-laki. Aktivitas ini meresahkan warga dan warga lapor agar kami bertindak.”

Suhannas berkata ia telah meminta orang-orang itu untuk berpakaian seperti laki-laki dan bekerja sesuai keahlian mereka—tidak di salon kecantikan.

“Kami minta agar mereka kembali seperti laki-laki tapi mereka bilang tidak bisa karena itu jiwa mereka,” lanjut Suhannas. “Tapi kami harap, jika mereka terus begini, mereka sebaiknya kembali kampung halaman masing-masing.”

Hanya dua dari sembilan transgender itu yang merupakan warga Aceh Barat. Sisanya berasal dari wilayah Aceh lainnya. Setelah dilepaskan, mereka berjanji kepada Suhannas untuk pulang ke kampung masing-masing.

Suhannas juga berkata bahwa warga percaya para transgender itu juga terlibat dalam praktik pelacuran, tapi polisi tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. (Ninus)

Sumber : www.rappler.com