Search
Close this search box.

Siaran Pers : Perlindungan Dan Pengakuan Hak Individu/Kelompok LGBT Untuk Penghapusan Kekerasan Dan Diskriminasi Setiap Warga Negara

Perlindungan Dan Pengakuan Hak Individu/Kelompok LGBT Untuk Penghapusan Kekerasan Dan Diskriminasi Setiap Warga Negara

Jakarta, 3 Juli 2015

Suarakita.org- Pasca disahkan UU Perkawinan di Amerika pada 26/6/2015 perdebatan isu hak-hak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) sampai sekarang terus terjadi, terutama di media sosial. Publik khususnya masyarakat Indonesia dihadapan pada sesuatu yang sangat besar, apa yang disebut dengan “kesakralan perkawinan”.  Institusi perkawinan yang berfokus pada heteroseksual mulai dipertanyakan dengan adanya keberagaman relasi di samping semakin banyaknya negara-negara di dunia yang mengakui perkawinan sejenis. Suka tidak suka masyarakat Indonesia juga “dipaksa” mendiskusikan hal-hal tersebut sebagai salah satu persoalan bangsa.

Dalam konteks Indonesia, sebenarnya perjuangan hak-hak LGBT untuk perkawinan sejenis masih belum menjadi prioritas perjuangan saat ini. Walau faktanya sudah mulai banyak pasangan sejenis di Indonesia melangsungkan hubungan layaknya perkawinan dengan berbagai persoalan hukum yang harus dihadapi. Karena masih ada persoalan utama bagi kelompok LGBT yang masih banyak mengalami kekerasan, diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gendernya. Stigma di mana-mana, misalnya meyamakan hubungan homoseksual yang dilakukan sesama orang dewasa dengan pelaku paedofilia (hubungan eksploitasi orang dewasa dengan anak-anak).

Padahal persoalan sekarang, individu dan kelompok LGBT yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan stigma tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Ini menunjukan bahwa setiap individu LGBT rawan dan pernah mengalami kekerasan karena identitasnya baik terjadi di sekolah, masyarakat maupun keluarga.

Situasi ini yang membuat individu LGBT di Indonesia akhirnya menutup diri identitasnya pada siapapun, termasuk pada keluarga dan masyarakat karena situasi yang sangat benci pada LGBT (homophobia). Dampak dari itu sangat besar sekali, selain masalah pada individu LGBT sendiri yang tidak tumbuh maksimal sebagai manusia juga berdampak secara sosial, karena akan semakin banyak orang dibohongi. Biasanya individu LGBT di Indonesia memutuskan menikah secara heteroseksual karena takut stigma dan didiskriminasi yang akan dialaminya. Sedangkan bagi yang terbuka, seperti waria akan kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Kemudian kelompok LGBT yang memperjuangkan hak-hak LGBT sebagai warga negara akan sulit untuk berorganisasi.

Berkaitan dengan persoalan-persoalan mendasar inilah, Perkumpulan Suara Kita sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak LGBT di Indonesia, meminta:

1.   Pemerintah segera merumuskan sebuah kebijakan (UU) yang memastikan “Penghapusan kekerasan dan diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender seseorang”  khususnya bagi kelompok LGBT.

2.   Pemerintah sesuai mandat UUD 45 memastikan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara khususnya yang berorientasi seksual dan identitas gender tertentu (LGBT) untuk mendapatkan hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, rasa aman, tanpa rasa takut, beragama dan hak dasar lainnya yang adil dan setara tanpa perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun.

3.   Pemerintah sebaiknya tidak masuk dalam perdebatan klasik antara “dosa-tidak dosa” untuk persoalan LGBT yang terjadi di masyarakat. Karena negara didirikan atas dasar keadilan dan kesetaraan pada setiap warga negara bukan atas dasar pandangan/tafsir agama dari individu/kelompok tertentu.

4.   Pemerintah harus terus menerus mengembangkan pendidikan keberagaman seksualitas secara meyeluruh khususnya meyangkut persoalan LGBT, pernikahan anak, perkosaan dan pelecehan seksual untuk menghormati hak asasi setiap warga negara.

5.   Bagi masyarakat Indonesia perdebatan setuju atau tidak setuju pada kelompok LGBT sebagai sesuatu yang harus dihargai di negara demokratis, yang utama perdebatannya tetap menghargai perbedaan pandangan satu sama lain tanpa melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik.

Kontak Person Perkumpulan Suara Kita:

Hartoyo (Ketua)

Mobile Phone            : 0877388 49584

Email                        : hartoyomdn@gmail.com

Twitter                      :@hartoyomdn

 

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2015/07/siaran-pers.pdf”]