Suarakita.org- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Chawidu menyatakan kementerian telah membentuk forum penanganan konten negatif internet terkait instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pemblokiran situs Islam ditinjau ulang.
Ismail menjelaskan ada empat panel yang telah dibentuk untuk forum tersebut. Tiap-tiap panel membidangi permasalahan yang berbeda-beda
Panel pertama, membidangi situs yang berisi pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet. Panel kedua, mengurusi konten yang menyangkut pelecehan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), terorisme, dan kebencian.
Panel ketiga, membidangi situs berisi investasi ilegal dan narkotika. Sementara, panel keempat bertanggung jawab untuk konten terkait hak kekayaan intelektual.
“Besok panel kedua akan mengadakan pertemuan untuk membahas pemblokiran situs-situs Islam beberapa saat yang lalu,” kata Ismail kepada CNN Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan panel kedua beranggotakan sekitar 17 orang. Anggotanya mulai dari pemimpin agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ismail mengatakan agenda pertemuan esok adalah pembahasan soal metode pemblokiran serta menentukan kriteria suatu situs diputuskan sebagai radikal. “Juga soal pemulihan sepuluh situs Islam yang sudah diblokir. Akan ditentukan esok apakah akan dipulihkan atau bagaimana,” katanya
Upaya Pemulihan Situs Islam
Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Agus Barnas mengatakan, proses lanjutan terhadap normalisasi situs web di atas bakal dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2015.
“Kami hargai niat baik para pengelola situs yang sudah datang ke sini untuk menyatakan bahwa mereka tidak radikal,” ujar Agus saat ditemui usai pertemuan.
Pemimpin situs web Dakwatuna.com, Sarmin Barkah, mengatakan pertemuan kemarin belum memberi penjelasan soal definisi konten radikal. Ia merasa tidak menawarkan konten radikal di situs webnya.
“Orang MUI yang eks wartawan mengatakan bahwa Islam itu termasuk ke dalam produk jurnalistik juga. Jadi, jangan karena tak terdaftar di dewan pers, kami lantas dianggap radikal dan main asal blokir,” kata Sarmin kepada CNN Indonesia.
Sampai saat ini, Sarmin mengaku situsnya masih terblokir oleh penyedia layanan internet besar seperti First Media dan Telkom Speedy.
Sejauh ini sembilan situs web Islam lain tidak menghubungi Kemenkominfo atau instansi pemerintah yang lain. Agus menyatakan nasib mereka bergantung pada hasil diskusi Kamis esok.
Sebelumnya, sebanyak 19 situs web Islam diblokir oleh Kemenkominfo atas perintah Badan Nasional Penganggulangan Terorisme karena dinilai menyebarkan radikalisme. (pit)
Sumber: CNN Indonesia