Search
Close this search box.
Nepal menetapkan jenis kelamin yang bukan pria maupun wanita di paspor sebagai upaya mengurangi diskriminasi terhadap kaum LGBT. (Ilustrasi)
Nepal menetapkan jenis kelamin yang bukan pria maupun wanita di paspor sebagai upaya mengurangi diskriminasi terhadap kaum LGBT. (Ilustrasi)

Suarakita.org- Pemerintah Nepal menetapkan jenis kelamin ketiga sebagai upaya penghapusan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang terdiri dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Dengan keputusan ini, kaum LGBT tidak akan lagi diidentifikasikan sebagai pria atau wanita dalam paspor, walaupun keputusan pengadilan tahun 2007 telah mengamandemen undang-undang soal jenis kelamin ketiga.

“Kami telah mengubah peraturan paspor dan akan menambah kategori ketiga untuk jenis kelamin bagi mereka yang tidak ingin diidentifikasikan sebagai pria atau wanita,” kata Lok Bahadur Thapa, kepala departemen paspor pemerintah Nepal, kepada Reuters, Rabu (7/1).

Selain Nepal, Australia dan Selandia Baru telah lebih dulu memperkenalkan jenis kelamin ketiga dalam paspor dengan tanda “X” pada kolom gender.

Mahkamah Agung India tahun lalu juga telah mengakui jenis kelamin ketiga dan diterapkan dalam berbagai dokumen identitas, termasuk akta kelahiran, paspor dan SIM. Di Nepal, aktivis LGBT mengatakan keputusan ini akan membantu mengatasi diskriminasi terhadap kelompok mereka.

“Ini adalah langkah yang progresif dan kami menyambutnya,” kata Pinky Gurung, kepala Blue Diamond Society, organisasi yang membela hak kaum gay di Nepal.

Gurung juga menyerukan pemerintah untuk mengamandemen peraturan seperti undang-undang waris, dengan memasukkan jenis kelamin ketiga ke dalam hak-hak penerima waris yang saat ini hanya terdapat “putra” atau “putri”.

Keputusan ini menunjukkan pemerintahan Nepal yang kian liberal setelah puluhan tahun berperang dengan pemberontak Maois yang berakhir 2006 dan berakhirnya kerajaan Hindu Nepal pada 2008 setelah memerintah 239 tahun. Sejak itu Nepal mengakui hak-hak kaum LGBT.

Pernikahan sejenis terjadi secara terbuka di Nepal walaupun tidak diakui secara hukum dan festival gay pride dan kontes kecantikan LGBT rutin digelar di ibukota Kathmandu.

Namun hubungan seks gay termasuk ilegal di Nepal dengan hukuman penjara maksimum satu tahun dan para aktivitis gay mengatakan LGBT kerap menjadi sasaran diskriminasi.

Saat ini Nepal tengah menggodok konstitusi baru dan ayat yang akan diadopsi bulan ini diperkirakan soal hak-hak kaum minoritas seperti LGBT. (ike)

Sumber: CNN Indonesia