Search
Close this search box.
Ilustrasi : 7crimes.com
Ilustrasi : 7crimes.com

Suarakita.org- Di negara Afrika ini sejak 1972 lesbian, gay, biseksual dan transgender  yang membuka diri akan orientasi seksualnya bisa dikenai denda dan bahkan dihukum penjara maksimal lima tahun.

Sorang lelaki yang gemar meminum minuman keras Bailey’s Irish Cream diajukan ke pengadilan di Kamerun dengan dakwaan dirinya seorang homoseksual.

Kini, seorang pengacara Kamerun tengah berusaha menentang sistem hukum tersebut dengan membela sejumlah orang yang didakwa sebagai pelaku hubungan sesama jenis.

Pengacara bernama Michel Togue itu menyatakan nyaris tak pernah ada seseorang yang tertangkap basah tengah melakukan hubungan seks sehingga dakwaan homoseksualitas dibuat oleh aparat keamanan dengan menggunakan bukti yang janggal.

Salah satunya adalah kebiasaan sang tertuduh bersikap atau bertingkah laku.

Sementara itu, Togue menyebut jaksa mendakwa kliennya sebagai seorang homoseksual hanya karena kesukaannya menimum Bailey’s Irish Cream yang dianggap sebagai minuman para perempuan.

Bahkan banyak dari tudingan homosekualitas kepada seseorang bisa saja dilontarkan oleh tetangga atau anggota keluarga yang kesal atau mantan pacar yang kecewa.

Togue mengatakan: “Untuk memergoki seseorang berhubungan seks, atau menangkap basah mereka, kita harus melanggar hukum. Kita harus melanggar privasi mereka dan itu sebuah pelanggaran.

“Tapi, polisi tak akan fokus pada pasal melanggar privasi seseorang, tapi mereka akan fokus pada fakta bahwa mereka melihat dua orang sesama jenis tengah berhubungan seks.”

Menurutnya, sebagian besar stigma seputar homoseksualitas digerakkan oleh sektor religius di Kamerun.

Pada 2012, mantan Uskup Agung Kamerun, Simon-Victor Tonyé Bakot, menggambarkan homoseksualitas sebagai “kritikan yang memalukan dan tanpa rasa hormat terhadap Tuhan yang telah memilih untuk menciptakan pria dan perempuan”

Sumber: Tempo.co