Pernyataan Sikap
Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI)
Indonesian Idol 2012 Bukan Ajang Perendahan Martabat Kemanusiaan
Ajang Indonesia Idol ke-7 tahun 2012 yang disiaran oleh televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) setiap Jum’at pukul 21.00 WIB dan siaran ulang Minggu pukul 13.00 WIB. Acara ini merupakan ajang mencari bakat vokal bagi remaja di Indonesia. Ada beberapa daerah melakukan audisi untuk menjaring peserta untuk dilombakan di Jakarta.
Acara ini melibatkan juri untuk menilai para calon peserta. Tahun 2012 ini, jurinya adalah: Agnes Monica, Anang Hermansyah dan Ahmad Dhani, ketiganya adalah musisi dan penyanyi.
Selama proses seleksi, peserta akan menampilan suaranya di depan juri dan kemudian ketiga juri akan memberikan komentar dari kualitas calon peserta tersebut. Walau ini ajang olah vokal tetapi komentar-komentar juri tidak hanya berkaitan dengan dengan suara tetapi ada hal yang lain, seperti penampilan calonn peserta. Untuk penilaian juri yang berkaitan dengan kualitas suara, sangat bisa diterima. Karena ini memang meyangkut ajang kualitas suara.
Tetapi ketika juri menilai yang berkaitan dengan “personal” atau penampilan calon peserta (mungkin sangat personal) hal ini yang akan menjadi persoalan. Misalnya, para juri mempermasalkan ketika seorang calon peserta laki-laki dianggap terlalu feminin atau tidak maskulin. Kemudian muncul ungkapan dari juri seperti banci, kurang macho, seperti wandu (sebutan untuk laki-laki feminin di Jawa). Tak jarang perkataan dan sikap juri mengarah pelecehan dan mentertawakan calon peserta Idol. Bukankah banyak penyanyi dunia baik laki-laki ataupun perempuan yang sukses tidak mengacu pada penampilan maskulin ataupun feminin?
Ini beberapa contoh pernyataan juri ajang Indonesia Idol 2012 yang ditayangkan Minggu 25 Maret 2012 pukul 13.00 WIB:
Anang Hermansyah: “Gaya kalian seperti perempuan, bergayalah layaknya laki-laki jangan seperti perempuan”.
Ahmad Dhani: “Ini yang namanya kiamat sudah dekat (tidak jelas maksudnya apa)”.
“Tampangmu gak cocok dengan lagu ini”
Agnes Monica : “Gayanya laki banget”
Jika penilaian juri terhadap penampilan peserta Idol (maskuln dan feminin) dianggap sebagai bagian dari proses seleksi, justru ajang Idol ini yang perlu dipertanyakan. Karena cara-cara yang dilakukan oleh juri (terutama Ahmad Dhani dan Anang) sudah sangat melanggar hak asasi manusia seseorang. Bahkan sudah dapat disebut sebagai tindakan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan identitas gender ataupun penampilan seseorang. Selain itu sikap juri pada peserta sangat sexis.
Tetapi pada sisi lain, ajang Idol justru mengeksploitasi gaya laki-laki feminin seperti yang ada di youtube ini : http://www.youtube.com/watch?v=nZL1XCFSJZo. Kalau boleh jujur, dunia seni termasuk musik dan televisi diramaikan oleh para pekerja seni laki-laki yang feminin. Artinya sikap dan tindakan juri Indonesia Idol dan pihak RCTI selaku peyelanggara justru telah melecehkan rekan pekerja seni sendiri. Menurut kami ini sangat ironis.
Dalam kerangka HAM, bahwa manusia dilahirkan merdeka, baik laki-laki maupun perempuan bebas menentukan mau menjadi maskulin, feminin ataupun diantaranya (androgini). Peran dan penampilan tersebut tidak ada yang lebih baik dari lainnya. Seorang laki-laki feminin bukan berarti lebih baik dari laki-laki maskulin, begitu juga untuk perempuan. Yang perlu dipertegas semua manusia mempunyai unsur itu (maskulin dan feminin). Seorang Ahmad Dhani dan Anang Hermansyah juga mempunyai unsur feminin-maskulin dalam dirinya.
Jika berangkat dari peraturan penyiaran dan UU HAM, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 02/P/KPI/12/2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dalam Pasal 4 meyebutkan :
Pedoman Perilaku Penyiaran bertujuan agar lembaga penyiaran:
e. Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia; h. Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kelompok masyarakat minoritas dan marginal;
Kemudian ini sebutkan kembali dalam kebijakan yang sama pasal 7:
Lembaga penyiaran dilarang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan dan/atau melecehkan perbedaan individu dan/atau kelompok, yang mencakup, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
Selain itu KPI mempertegas kembali dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
No. 03/P/KPI/12/2009 Tentang Standar Program Siaran dalam Pasal 15:
(1) Program siaran tidak boleh melecehkan, menghina, atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal, seperti:
b. kelompok yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, laki-laki yang keperempuan-perempuanan, atau perempuan yang kelaki-lakian;
Artinya isi dari kedua peraturan KPI tersebut sudah jelas dan tegas bahwa siaran televisi dalam bentuk dan isinya tidak dibenarkan untuk merendahkan pihak lain apalagi merendahkan martabat kemanusiaan.
Apa yang dilakukan oleh juri Indonesia Idol 2012 jelas telah melanggar kebijakan KPI maupun UU No.39 Tentang HAM pasal Pasal 69 (1),
bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Penampilan maskulin dan feminin seseorang merupakan hak mendasar pada setiap manusia.
Untuk itu, kami dari gabungan organisasi dan individu warga negara Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. RCTI selaku peyelengara Indonesia Idol 2012, segera melarang dengan keras kepada semua juri Indonesia Idol 2012 yang merendakan, mendiskriminasikan ataupun mengeluarkan pernyataan yang mendiskrminasikan calon peserta Idol atas dasar apapun. Khususnya atas dasar penampilan seseorang (maskulin ataupun feminin), suku, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, berat badan ataupun hal lainnya. Jika acara itu merupakan rekaman, sebaiknya RCTI melakukan edit ulang yang lebih manusiawi dan mendidik publik.
2. KPI selaku lembaga negara untuk pengawasan acara televisi, memberikan peringatan kepada pihak RCTI selaku penanggungjawab ajang Indonesia Idol 2012 untuk memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak sexis. Jika tidak juga mengindahkan, KPI segera menghentikan acara Indonesia Idol 2012 karena telah merendahkan martabat manusia. Hal ini juga berlaku bagi acara televisi lainnya.
3. Sebaiknya penyelanggara acara Indonesia Idol 2012 termasuk juri harus fokus pada kualitas suara calon peserta sebagai syarat utama bukan sibuk mempersoalkan penampilan ataupun hal-hal yang tidak ada kaitan dengan kualitas suara.
4. Kepada masyarakat untuk selalu kritis terhadap segala isi acara ataupun hiburan di televisi yang merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Karena atas dasar apapun mendiskriminasikan manusia adalah sebuah kejahatan kemanusiaan.
Demikianlah surat ini kami perbuat sebagai bentuk kepedulian atas penegakan hak asasi manusia di Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 April 2012
Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (AMPATI)
Organisasi :
Abiasa, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Arus Pelangi, Bandung Wangi, Bites, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Ourvoice, Kapal Perempuan, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI),Koalisi Perempuan Indonesia, Migran Care, KontraS,LBH-Jakarta, YLBHI, Kalyanamitra, Sanggar Waria Remaja (Swara), Imparsial, Jurnal Perempuan, PPSW-Jakarta, Institute Perempuan, , Pusat Study Gender dan Seksualitas UI, PPSW Pasundan, Lembaga Bhinneka Surabaya, Gaya Nusantara, Layar, PKBI Yogyakarta, PLU Sehati, Kebaya, Pesantren Waria Yogyakarta,Sehati Makasar, Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) Port Numbay Positive Center-Papua, Forum Orang Muda (FOM) Kota Jayapura, KDS Youth Forum-Papua, Wadah Inspirasi Waria Bank Indonesia-Yogyakarta, L-Word Indonesia-Bali, INDIPT-Kebumen, LSM Miss Mawar Kota Singkawang Kalbar, Rumah Belajar Pluralisme-Medan, Study Group of Culture-Mahasiswa Antropologi USU, IGAMA Malang, Aliansi Remaja Indepeden (ARI), Yayasan Pantau,Youth Interfaith Forum on Sexuality-Yogyakarta, Gender Working Group (GWG)-Aceh
Individu :
Prof. Siti Musdah Mulia-Cendekiawan Muslim, Andreas Harsono-Jurnalis, Nursyahbani Katjasungkana-Pengacara, Veven Wardhana-Pengamat Media, Baby Jim Aditya-Psikolog/Seksiolog, Wisnu Adi Reksidirdjo-Mahasiswa S3 France, Djufry Hard-Pekerja Sosial, Maria Rita Hasugian-Jurnalis, R. Husna Mulya-Pekerja HAM, Andris Wisata Aries Putra-Wiraswasta, Iriantoni Almuna-Mahasiswa S2 Australia, Gita Seroja B. Nasution-Karyawan, Liona Aprisof-Mahasiswa Bengkulu, Marcia Soumokil-dokter, Sigit Budhi Setiawan-Peneliti dan Social Enterpeneur, Andreas mahardika-Mahasiswa UNAIR-Surabaya, Hadi Gunawan – Entertainer, Melinda Siahaan-Mahasiswi, Panca Saktiyani-Pegiat Kemanusiaan, Samnuel Andrenata-Mahasiswa, Prabu Nusantara-Peneliti sosial, Yoseph Yapi Taum-Dosen. Aquino-Karyawan, Helga-Ibu Rumah Tangga, Imam Shofwan,Luki Paramitha-aktivis perempuan,Titiana Adinda-Penulis,Nugi-Jurnalis, Ona-Aktivis Perempuan, Maria Rita-Jurnalis, Alex Zulkarnain, Herlyna hutagalung-Aktivis HAM, Uki-aktivis anggaran, Pudji Tursana-Aktivis Pendidikan, Leila Juari-Aktivis Perempuan, Iskandar-Palu, Agus Agandi-Pekerja social, Lia Toriana-Pekerja sosial