Suarakita.org- Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengecam Brunei karena mengesahkan undang undang pidana terbaru yang dapat menghukum aktivitas seksual sesama jenis dengan hukuman rajam.
Aktivitas seksual sesama jenis telah lama menjadi tindakan kriminal di Brunei namun hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
Di hukum pidana yang baru tersebut, Brunei tidak hanya menghukum rajam orang-orang yang melakukan hubungan seksual sejenis melainkan juga orang-orang yang berzina, pemerkosa, pelaku pembunuhan, pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dan orang-orang yang mendeklarasikan diri keluar dari Islam atau murtad.
“Penerapan hukuman mati untuk rentang yang luas melanggar hukum Internasional”, kata Rupert Colville, Juru Bicara untuk UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Komisi Hak Asasi Manusia PBB.
Tercatat brunei telah membangun mengurus sebuah moratorium penundaan pada vonis mati sejak 1957, OHCHR mendesak pemerintah Brunei untuk membangun sebuah moratorium formal dan bekerja menuju penghapusan hukuman mati seutuhnya.
“Di bawah hukum Internasional, merajam orang hingga mati termasuk dalam penyiksaan atau tindakan keji lainnya, tidak manusiawi , perlakuan atau hukuman yang menghinakan dan itu jelas dilarang” terang Colville.
Dia pun menambahkan bahwa kriminalisasi dan penerapan hukuman mati pada hubungan suka sama suka di antara orang dewasa di ruang privat melanggar sejumlah hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi, kesetaraan, bebas dari hukuman dan penangkapan yang sewenang-wenang.
Hassanal Bolkiah menjadi Sultan Brunei sejak tahun 1967. Dan Brunei mendapat kemerdekaan dari Inggris pada 1984. (Gusti Bayu)
Sumber: Pink News