Search
Close this search box.

images_gay_men_paraded_naked_in_imo_state_nigeria3_852982540Suarakita.org- Empat pria di Nigeria dihukum cambuk dengan cambuk kuda. Keempatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di negara tersebut.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2014), keempat pria yang berusia 22-28 tahun ini telah menerima hukuman cambuk masing-masih sebanyak 15 kali. Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan secara tertutup setelah mereka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Syariat di distrik Unguwar Jaki.

Pejabat pengadilan setempat, Abdul Mohammed menuturkan bahwa persidangan kasus ini digelar tertutup demi alasan keamanan. Terutama setelah adanya massa yang marah melakukan penyerangan di pengadilan dan mendesak keempat pria tersebut dihukum mati.

“Keempat pria tersebut… dalam persidangan divonis 15 kali hukuman cambuk dan hukuman denda 20 ribu naira (Rp 1,3 juta) oleh pengadilan dan hukuman tersebut langsung dilaksanakan,” terang Abdul Mohammed.

“Persidangan digelar secara tertutup dari publik dan vonis telah dijatuhkan dan dieksekusi sebelum beritanya menyebar,” imbuhnya.

Keempat pria ini merupakan bagian dari tujuh pria yang ditangkap oleh Komisi Syariat Negara Bagian Bauchi pada 6 Januari lalu di sebuah kelab malam khusus gay.

Penangkapan ini dilakukan setelah Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang yang melarang pernikahan sejenis dan hubungan sesama jenis. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa saja yang melakukan perserikatan sesama jenis terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. Sedangkan bagi orang yang mendukung kelompok dan kelab gay terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Undang-undang (UU) ini memicu kecaman dunia internasional. Banyak pihak yang meyakini bahwa kasus ini didalangi oleh UU baru, yang seolah memperkuat hukum yang sudah ada, yang isinya mengkriminalisasi kaum homoseks di negara tersebut. Secara tidak langsung, UU ini memberikan kewenangan kepada otoritas Syariat Federal untuk memberlakukan UU anti-homoseksual.

Sumber : detiknews.com