Suarakita.org- Perlindungan hak cipta buku Hitler “Mein Kampf” akan berakhir tahun 2015. Tapi pemerintah negara bagian Bayern tetap melarang penerbitan buku itu dengan alasan menyulut kebencian.
Kepala Staf Pemerintahan Bayern, Christine Haderthauer menerangkan, buku “Mein Kampf” tulisan Adolf Hitler “menyulut kebencian rasial”. Karena itu Bayern akan melarang penerbitannya, Jika ada penerbit di Jerman yang ingin menerbitkan buku itu, pemerintah Bayern akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut undang-undang, perlindungan hak cipta hanya berlaku selama 70 tahun. Buku “Mein Kampf” (Perjuanganku) diterbitkan pertama kali tahun tahun 1925. Secara teoritis, setiap penerbit di Jerman bisa menerbitkan buku itu setelah 2015.
Usai Perang Dunia II, hak cipta buku “Mein Kampf” dipegang oleh negara bagian Bayern, yang selama ini melarang penerbitan di Jerman. Di toko buku memang sudah ada bagian dari buku itu yang dipublikasi, dilengkapi dengan komentar ilmiah. Tapi belum ada edisi lengkap yang dicetak setelah PD II. Yang ada hanyalah edisi lama yang diterbitkan pada masa kekuasaaan Nazi.
Proyek penerbitan dihentikan
Parlemen negara bagian Bayern sebenarnya sudah menyetujui penerbitan baru “Mein Kampf” yang akan dilengkapi dengan berbagai keterangan sejarah. Institut Penelitian Sejarah IFZ sudah menyiapkan edisi khusus itu dengan bantuan para ahli sejarah. Menurut rencana, akan diterbitkan juga edisi multimedia sebagai bahan pelajaran kritis sejarah Hitler.
Tapi Perdana Menteri Bayern Horst Seehofer sekarang menegaskan, proyek penyebaran buku Hitler akan dihentikan karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ingin meredam ideologi ekstrim kanan.
Anggota komisi pendidikan Bayern, Isabell Zacharias dari SPD mengeritik kebijakan itu dan menyebutnya sebagai “sebuah langkah mundur”. Anggota Partai Hijau Sepp Dürr menuduh Seehofer tidak mengindahkan parlemen dan mengambil keputusan sepihak.
Kalangan ilmuwan menyatakan, penerbitan tulisan Hitler penting sebagai bahan pelajaran sejarah. Tapi bekas Ketua Perhimpunan Yahudi di Jerman, Charlotte Knobloch menyambut pelarangan itu. “Karya Hitler itu penuh kebencian dan penghinaan terhadap kemanusiaan”, katanya.
Ditulis dalam penjara
Hitler menulis buku “Mein Kampf” tahun 1924 dalam penjara ketika ia ditahan atas tuduhan melakukan makar. Dalam buku itu ia memaparkan pemikiran tentang “teori ras” dan menggambarkan superioritas bangsa Arya yang menjadi nenek moyang Jerman sebagai “pendiri” kebudayaan manusia. Ia juga memaparkan rencananya menghancurkan kaum Yahudi, termasuk ideologi komunis dan Sosialdemokrat.
Buku “Mein Kampf” diterbitkan pertama kali tahun 1925, edisi kedua dicetak 1926. Setelah kekuasaan NAZI tahun 1933, setiap pasangan yang menikah mendapat hadiah buku itu. Sampai tahun 1945, sudah dicetak hampir 10 juta eksemplar. Setelah tahun 1945, “Mein Kampf” hanya diterbitkan di luar Jerman dan sudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Sumber : dw.de