Search
Close this search box.
Ilustrasi Dok Foto: Our Voice/Hartoyo
Ilustrasi Dok Foto: Our Voice/Hartoyo

Suarakita.org- Meskipun menolak tuduhan bahwa dirinya adalah gay, Sersan Dua (SNF) diberhentikan dari skuadnya oleh pengadilan tinggi militer di Jakarta terkait dengan dugaan homoseksualitas dalam militer di Indonesia. SNF, yang bergabung dengan militer pada tahun 2008 , mengajukan banding dari keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Bandung ke pengadilan tinggi di Jakarta. Ia menolak semua tuduhan, termasuk mengklaim bahwa tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya gay, tanpa dukungan pendapat para ahli atau medis pemeriksaan oleh seorang dokter.

S.N.F. juga mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) akan dapat mendeteksi bahwa dia gay ketika ia mendaftarkan diri untuk menjadi seorang perwira militer. SNF menantang pengadilan untuk melakukan pemeriksaan medis untuk mengetes kebenaran tentang orientasi seksualnya. Namun, pengadilan menolak pembelaannya, menegakkan keputusan pengadilan rendah dan memberhentikannya dari pekerjaannya dan menghukumnya dengan hukuman lima bulan penjara.

Pengadilan menegaskan bahwa hukuman itu diberikan pada SNF bukan karena orientasi seksualnya. Akan tetapi karena ia meninggalkan tugasnya selama 42 hari karena ia merasa malu dengan identitas homoseksualitasnya.

Hendardi, seorang aktivis hak asasi manusia menuntut pengadilan untuk mengklarifikasi apakah SNF benar-benar telah meninggalkan tugasnya dan dihukum karena kelalaiannya dan bukan karena preferensi seksualnya. Tak seorang pun dapat dihukum karena orientasi seksual mereka, karena ini merupakan bagian dari hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh PBB. Hendardi , bagaimanapun, mengakui bahwa sebuah revolusi dalam pola pikir negara itu diperlukan agar seseorang yang gay untuk bebas untuk bergabung dengan militer di Indonesia.

Para ahli dan aktivis telah sepakat bahwa menerima secara terbuka seorang berorientasi homoseksual di lapangan pekerjaan, khususnya di bidang militer,akan sulit di negara di mana homoseksualitas adalah tabu dan di mana banyak orang Indonesia masih menolak sehingga banyak terjadi kekerasan terhadap kaum homoseksual. Pengadilan militer mengatakan bahwa homoseksualitas memiliki dampak negatif pada pasukan. Menurutnya perilaku seperti itu bisa menular, karena orang yang gay akan mencari orang untuk melanjutkan perilaku tersebut.
“Ini adalah ancaman bagi penguatan kekuatan TNI, terutama didalam usaha membimbing personil karena memiliki dampak negatif, ” ujar hakim , seperti dikutip di website Mahkamah Agung pada hari Sabtu.

Pengadilan juga mencatat bahwa orang-orang gay sangat rentan terhadap penyakit seksual dan aids. Disebabkan karena kecenderungan mereka untuk sering berganti pasangan.” Menurut para ahli , 95 persen orang yang terkena penyakit ini AIDS adalah homoseksual, ” kata hakim dalam pertimbangan mereka selama uji coba Februari, tanpa mengutip ahli mana yang telah membuat pernyataan ini. Sementara, menurut WHO, sekitar 35,3 juta orang hidup dengan HIV, virus penyebab AIDS , pada tahun 2012 .

Para hakim menambahkan bahwa perilaku homoseksual tidak sesuai dengan norma agama atau lainnya. “Perilaku homoseksual akan merusak moralitas pasukan dan disiplin, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tugas pokok TNI, dan terutama tugas utama terdakwa dalam unitnya, ” kata hakim.

Sumber: The Jakarta Globe.