Suarakita.org- Pemerintah Indonesia melakukan upaya penyaringan (filtering) konten di internet, termasuk pornografi dan judi online, untuk membatasi konten negatif yang dikonsumsi masyarakat. Namun, upaya penyaringan tersebut dinilai tidak konsisten.
Menurut riset yang dilakukan The Citizen Lab, Universitas Toronto, Kanada, berbagai penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) di Indonesia tidak melakukan filtering secara sistematis dan tidak konsisten.
“Beberapa ISP memblokir situs yang menyediakan layanan anonymizer, bahkan situs dengan konten politik atau religius yang kontroversial,” ujar Research Manager The Citizen Lab, Masashi Crete-Nishitata di acara Internet Governance Forum di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/10/2013).
Sejak 2003, Citizen Lab telah melakukan penelitian mengenai filtering di 74 negara, dan ditemukan bahwa 42 negara di antaranya melakukan upaya filtering.
Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler dan penyedia jasa internet untuk memblokir konten yang dinilai negatif. Selain itu, Yayasan Nawala Nusantara selaku pengelola layanan domain name server (DNS) Nawala, juga aktif melakukannya.
Hingga Juli 2013, Nawala telah memblokir 647.622 situs pornografi, 7.540 situs perjudian, 3,585 situs penipuan, 2.065 proxy, 1.146 situs phising, 31 situs yang mengandung malware, 19 situs yang dinilai melecehkan SARA.
Menurut pakar hukum siber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy, harus ada kontrol dalam aksi blokir atau filtering yang dilakukan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasan dan menimbulkan bias politik.
“Wewenang pemerintah tidak absolut, dibutuhkan pemeriksaan dan penyeimbangan dari sisi hukum dan politik,” tegas Megi. Menurutnya, upaya filtering konten internet tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
Sumber : kompas.com