Suarakita.org- Mahkamah Konstitusi Perancis, Jumat (18/10/20130, memutuskan bahwa para wali kota tak bisa menolak pernikahan gay di wilayahnya hanya dengan alasan bertentangan dengan kepercayaan agama mereka.
Keputusan mahkamah ini diambil setelah sebelumnya para wali kota dari sejumlah daerah di Perancis menentang undang-undang yang melegalkan pernikahan gay yang mulai berlaku pada 18 Mei lalu.
Dalam amar putusan setebal lima halaman itu, mahkamah menyebutkan pernikahan sesama jenis kelamin tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga para pejabat publik berkewajiban untuk menjalankan undang-undang itu meski bertentangan dengan keyakinan pribadinya.
Mahkamah menambahkan, karena para pembuat undang-undang tidak memasukkan klausul opsional, maka para pejabat publik harus menjalankan undang-undang itu dan menjamin layanan yang layak dan tetap netral saat menjalankan fungsi pelayannya.
“Kebebasan hati nurani tidak akan rusak hanya karena mengesahkan sebuah pernikahan,” demikian mahkamah konstitusi.
Melegalkan pernikahan gay adalah janji kampanye Presiden Francois Hollande. Namun, hal ini ditentang kelompok oposisi dan Gereja Katolik yang sangat berpengaruh.
Aksi unjuk rasa kelompok pernikahan gay kini menjadi pemandangan biasa di berbagai kota di Perancis.
Pernikahan gay pertama di Perancis sudah digelar pada 29 Mei 2013 di kota Montpellier, yang memiliki reputasi sebagai kota yang ramah untuk kaum gay.
Meski demikian para penentang pernikahan gay melanjutkan terus upaya mereka menentang keputusan pemerintah ini. Dan para wali kota yang tak puas dengan keputusan ini berencana akan menemui Presiden Francois Hollande.
Sumber : kompas.com