Search
Close this search box.
Gedung DPR - (Foto: inilah.com/Agus Priatna)
Gedung DPR – (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Ourvoice.or.id- Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali gagal disahkan dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (25/6/2013). Lalu, apakah RUU Ormas dapat disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (2/7/2013)?

RUU Ormas sudah kedua kalinya gagal disahkan dalam sidang paripurna DPR. Hari ini adalah ketiga kalinya RUU Ormas dibawa ke sidang paripurna.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, berdasarkan hasil lobi antarfraksi telah disepakati bahwa pengesahan RUU Ormas akan diputuskan dalam sidang paripurna hari ini.

“Semua fraksi setuju agar RUU Ormas disahkan (Selasa, 2/7/2013). Jadi penundaan ini tidak terkait dengan substansi,” kata Malik, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sebelumnya, Malik mengatakan penundaan ini untuk memberi kesempatan kepada pimpinan DPR memfasilitasi dialog ormas pasal per pasal. Yang menolak, kata Malik, bisa jadi karena belum mengetahui secara lengkap.

Dalam kesempatan tersebut, Malik menyebutkan hal-hal krusial yang selama ini menjadi persoalan di RUU Ormas telah diubah. Seperti soal pendaftaran, kata Malik, ormas yang berbadan hukum cukup di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau tidak badan hukum cukup Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kalau tidak mau silakan cukup mendaftar di tingkat kecamatan,” tambah Malik. Ia menyebutkan, ormas bisa berkegiatan meski tidak terdaftar di manapun.

Terkait dengan dana yang dikumpulkan dari publik agar dilaporkan kepada publik, Malik menyebutkan, tujuannya agar penyumbang dapat mengetahui. Adapun dana asing yang massuk ke Indonesia, politikus PKB ini menyebutkan agar pemerintah tahu. “Tidak ada larangan terima dana dari asing. Tapi itu aturan. Negara demokratis pun mengatur masalah ini,” jelas Malik.

Terkait pembubaran ormas, Malik menyebutkan dilakukan sesuai mekanisme prosedur penegakan hukum. Menurut dia, yang berstatus hukum melalui pengadilan, sedangkan untuk ormas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). [mes]

Sumber : inilah.com