Search
Close this search box.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal

Ourvoice.or.id- Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali mengeluarkan pernyataan mengejutkan seputar kehidupan seks di kota ini. Jika Maret lalu Illiza mengatakan free sex (seks bebas) di kota ini melibatkan kalangan pelajar, kali ini ia menyebutkan bahwa Banda Aceh mulai dirambah oleh kaum gay atau homoseksual

Pernyataan tersebut disampaikan Illiza kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (4/5/2013), saat mengisi materi tentang Pernikahan Dini dan Keluarga Berencana, yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan BK) Banda Aceh, di Aula MAN Model Banda Aceh.

Menurut Illiza, keberadaan atau munculnya perilaku homoseksual di Kota Banda Aceh ini, diketahui berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh Komisi Penanggulangan HIV-Aids Kota Banda Aceh. Bahkan, hasil survei tersebut mengindikasikan perilaku homoseksual di Kota Banda Aceh, tinggi.

“Trennya sekarang homoseksual di Banda Aceh meningkat, dan memang sebenarnya sangat sulit mengidentifikasi pelaku kecuali dengan pengakuan si pelaku itu sendiri,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, kepada Serambi, Sabtu (4/5/2013) kemarin.

Disebutkannya, para pelaku homoseksual ini rata-rata berusia remaja dan mereka diduga memanfaatkan tempat-tempat penginapan, kos-kosan, dan kafe untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat tersebut.

Illiza mengatakan, untuk mengantisipasi semakin meluasnya gay ini, saat ini Pemko Banda Aceh sedang membangun komunikasi yang lebih inten dengan sejumlah remaja yang terlibat, dengan cara-cara yang persuasif. Sebab keberadaan gay ini sulit dideteksi. Selain itu, menurut Illiza, perlu segera dibuat qanun tentang permasalahan tersebut.

“Selama ini yang ada hanya aturan untuk pasangan laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk pasangan sesama jenis, baik laki-laki atau perempuan, belum ada. Karena itu perlu diatur dengan qanun dalam menindaklanjuti perbuatan tersebut,” kata Illiza.(ni)

Sumber : tribunnews.com