Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id- Seorang transgender perempuan di Hong Kong, bersikukuh menikahi kekasihnya. Karenanya ia harus menjalani persidangan di pengadilan tertinggi Hong Kong. Ini adalah kasus bersejarah di kota tersebut.

transgender perempuan yang terlahir sebagai pria itu diketahui dengan inisial ‘W’ dan kini memasuki usia kepala tiga. Ia mengajukan permohonan tersebut karena aturan sebelumnya menyatakan, pernikahan hanya boleh dilakukan pasangan yang berjenis kelamin berbeda saat lahir.

W beralasan telah menjalani operasi ganti kelamin yang disubsidi pemerintah. Ia juga menyatakan telah mendapat status jenis kelamin wanita, pada kartu pengenalnya sejak memulai permohonan atas kasus yang pertama kali di Hong Kong itu pada 2010 lalu.

Kantor Catatan Sipil Hong Kong memiliki aturan W tidak bisa menikahi kekasihnya karena dalam akta kelahirannya, yang berdasarkan hukum setempat tidak bisa diubah, menyatakan ia adalah seorang pria.

“Kami menyatakan hukum pernikahan sebetulnya bisa dan seharusnya mengakui identitas seksual dapat diganti,” kata penasihat hukum W, David Pannick, kepada pengadilan dalam permohonan awalnya, seperti dinukil dari AFP.

Pannick mengatakan secara medis, psikologis, dan sosial W merupakan seorang wanita. “Hak untuk menikah adalah suatu hal yang fundamental… akta kelahiran adalah catatan fakta sejarah,” katanya.

Dikatakan Pannick, Kantor Catatan Sipil seharusnya mengakui jenis kelamin baru kliennya, seperti yang tercantum di dalam dokumen resmi lain, seperti kartu identitas dan paspornya. Sehingga penyangkalan terhadap hal itu merupakan sebuah pelanggaran hak konstitusi.

W tidak hadir ke pengadilan, yang digelar Senin (15/4) waktu setemmpat. Sementara tim pengacara pemerintah dijadwalkan akan membacakan pembelaannya dalam sesi yang digelar dua hari itu.

Pengacara pemerintah sebelumnya memberikan argumen hukum yang telah ada sebelumnya tidak mengakomodasi pernikahan trangender. W adalah satu dari sejumlah orang di Hong Kong yang telah mengubah jenis kelaminnya dengan operasi. Di Hong Kong para aktivis mengatakan kelompok minoritas seperti kaum homoseksual dan transgender masih berhadapan dengan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Komunitas homoseksual di Hong Kong juga mendorong agar pernikahan sesama jenis diakui, karena selama ini hal tersebut dilarang di Hong Kong. Ketika kasus W digelar pada 2010, sebuah pengadilan menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk mengukur pergeseran konsensus sosial saat ini di Hong Kong terkait masalah transgender.

Sumber : ROL