Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id- Parlemen Uruguay mengesahkan UU yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Ini menjadikan Uruguay sebagai negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui penikahan gay.

Dalam voting parlemen, sebanyak 71 dari 92 anggota majelis rendah mendukung UU tersebut. “Besok, kita akan memiliki masyarakat yang lebih setara, adil dengan lebih banyak hak-hak untuk semua orang,” kata Sebastian Sabini, seorang anggota parlemen dari koalisi berkuasa Frente Amplio.

Hal ini pun disambut sukacita oleh warga Uruguay. Sejumlah warga meneriakkan “kebebasan, kebebasan” dan “kesamaan” saat meluapkan kegembiraan mereka.

“Saya sangat senang,” ujar seorang warga bernama Roberto Acosta seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/4/2013).

“Mengagumkan karena telah berjuang begitu lama dan menang,” imbuh pria berumur 60 tahun itu.

Langkah Uruguay ini mengikuti Argentina yang menyetujui pernikahan gay pada tahun 2010 lalu. Sementara di Meksiko, pernikahan sesama jenis telah disetujui di ibukota Mexico City, namun tidak di wilayah-wilayah Meksiko lainnya.

“Hari ini, negara Uruguay mengakui bentuk cinta yang berbeda dari cinta heteroseksual namun sama validnya,” ujar Federico Grana dari kelompok Ovejas Negras (Black Sheep) yang mencakup para gay, lesbian dan transgender.

Dalam UU baru ini juga diatur mengenai perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi kaum pria.

Berikut 11 Negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis :

Belanda (2001)
Belgia (2003)
Spanyol (2005)
Kanada (2005)
Afrika Selatan (2006)
Norwegia (2009)
Swedia (2009)
Portugal (2010)
Islandia (2010)
Argentina (2010)
Denmark (2010)

Sumber : detikNews