Ourvoice.or.id- Senat Perancis telah menyetujui RUU pernikahan sesama jenis yang kontroversial, terlepas dari oposisi besar-besaran dengan undang-undang di negara ini.
Majelis tinggi parlemen Perancis menyetujui 179 suara melawan 157 artikel pertama dari RUU yang melegalkan pernikahan antara dua orang dari jenis kelamin yang sama.
Artikel lain tentang hak pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak-anak akan sebagai secara terpisah.
Perancis telah mengalami protes besar menentang RUU pernikahan sesama jenis, termasuk demo pada tanggal 24 Maret, di mana polisi menyerang ribuan pendemo dengan gas air mata dan tongkat pemukul.
Majelis rendah parlemen Perancis meloloskan RUU pada 12 Februari dan mengikuti 110 jam perdebatan.
Para penentang RUU mengatakan anak-anak memiliki hak mendasar untuk memiliki ayah dan ibu dan bahwa RUU itu akan menyebabkan disintegrasi institusi keluarga.
Gereja Prancis juga mengutuk undang-undang itu dan menyebut pernikahan gay itu palsu dan akan mengguncang salah satu fondasi masyarakat.
Presiden Francois Hollande telah berjanji untuk membuang badan di belakang undang-undang, seperti undang-undang yang diusulkan adalah salah satu janjinya pada kampanye presiden.
Beberapa negara Eropa lainnya, termasuk Belanda, Belgia, Denmark , Portugal, Norwegia, Spanyol, dan Swedia juga telah secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. (*/kok)
Sumber : wartanews.com