Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id – Pemkot Sungai Penuh, Jambi, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satu bahasan yang menuai polemik adalah aturan adanya jam malam bagi perempuan untuk mencegah pencabulan.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Maliksyah mengatakan, aturan jam malam bagi perempuan masuk pada ranperda ketertiban umum, dimana di dalamnya juga mengatur soal pelarangan peredaran minuman keras dan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.

“Rancangan peraturan ini dihasilkan dari rapat dengar pendapat yang melibatkan masyarakat dan tokoh agama di Sungaipenuh, atas dasar usulan masyarakat inilah kami coba usulkan ranperda ini,” ujar Maliksyah. Demikian dikutip antara, Kamis (21/3).

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, Jambi, Satmarlendan menyatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah diajukan pemerintah jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Kita hidup di dalam negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang sangat menghormati prinsip HAM internasional. Untuk itu, ranperda ini perlu dibahas secara mendalam,” ujar Satmarlendan saat dihubungi di Sungaipenuh, Jambi, Kamis.

Meski demikian kata dia, Pemkot Sungaipenuh maupun DPRD harus arif terkait ranperda tersebut, mengingat, ranperda itu bisa saja menimbulkan pro dan kontra.

“Kami sudah membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam ranperda termasuk ranperda jam malam bagi perempuan ini. Untuk kemudian, khusus ranperda jam malam bagi perempuan ini akan dilakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda yang sama,” jelasnya.

Sumber : merdeka.com