SuaraKita.org – Pada Kamis, 5 Maret 2026, Inclusive Legal Center (ILC) menyelenggarakan pelatihan daring bertajuk Peningkatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Komunitas LGBTIQ di Palu, Ambon, Kupang, Maumere, dan Ternate. Kegiatan ini berlangsung melalui platform Zoom dan menghadirkan narasumber utama Bambang Prayudi, Direktur Suara Kita, serta fasilitator Rafael da Costa dari Gaya Nusantara.
Pelatihan ini lahir dari kesadaran bahwa meski negara telah menjamin hak asasi setiap warga negara melalui UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik masih jauh dari harapan. Kelompok rentan, khususnya komunitas LGBTIQ, kerap menghadapi diskriminasi akibat minimnya pemahaman aparat maupun masyarakat tentang kesetaraan, non-diskriminasi, dan partisipasi.
Dalam pengantar kegiatan, Bambang Prayudi menekankan bahwa HAM bukan sekadar norma hukum, melainkan prinsip hidup yang harus membumi dalam keseharian. “Kita perlu memastikan bahwa hak asasi benar-benar dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali, termasuk oleh komunitas LGBTIQ yang selama ini sering terpinggirkan,” ujarnya.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar HAM serta memperkuat pengetahuan tentang SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sexual Characteristics). Dengan kapasitas yang lebih kuat, komunitas diharapkan mampu bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif.
Peserta berjumlah 14 orang, terdiri dari juru kampanye dan perwakilan komunitas LGBTIQ dari lima kota, serta mitra ILC. Kehadiran mereka mencerminkan jaringan advokasi yang semakin solid di berbagai wilayah.
Menggunakan pendekatan andragogi, sesi berlangsung interaktif dengan kombinasi presentasi, studi kasus, dan diskusi. Para peserta berbagi pengalaman tentang bagaimana diskriminasi masih terjadi dalam musrenbang maupun kebijakan lokal. Meski sebagian komunitas sudah terpapar isu SOGIESC, pelatihan ini memperdalam pemahaman mereka dan membuka ruang refleksi bersama.
Diskusi hangat muncul ketika membahas bagaimana prinsip partisipasi dapat diterapkan dalam konteks lokal. Peserta dari Kupang menyoroti pentingnya membangun aliansi dengan kelompok masyarakat sipil lain, sementara perwakilan dari Ambon menekankan perlunya strategi komunikasi yang lebih inklusif agar suara komunitas LGBTIQ tidak lagi diabaikan.
Pelatihan ini menjadi momentum penting bagi komunitas LGBTIQ di lima kota untuk memperkuat kapasitas advokasi mereka. Dengan jaringan yang semakin solid dan pemahaman yang lebih mendalam tentang HAM dan SOGIESC, mereka diharapkan mampu memperjuangkan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Inclusive Legal Center bersama mitra lokal menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi komunitas dalam perjuangan panjang menuju kesetaraan. Seperti yang disampaikan salah satu peserta, “Pelatihan ini bukan hanya tentang teori HAM, tetapi tentang bagaimana kita bisa menjadikannya nyata dalam kehidupan sehari-hari.” (Esa)




