Keamanan Digital dan KUHP Baru: Kacamata Minoritas Ragam Gender dan Seksualitas

 

Oleh: Khoirul A.*

SuaraKita.org – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini menandai momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi memiliki produk hukum pidana yang dirumuskan sendiri, tidak lagi bergantung pada warisan kolonial Belanda. Secara simbolik, hal ini sering dipahami sebagai bentuk kedaulatan hukum nasional.

Dalam upaya memahami dampak KUHP baru terhadap kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas, Suara Kita melakukan wawancara dengan Verawati Br. Tompul, praktisi hukum sekaligus pengurus aktif Divisi Hukum Suara Kita. Menurutnya, KUHP baru ini bisa dinilai sebagai sebuah kemajuan karena merupakan produk hukum pidana yang dirumuskan sendiri.

“Bagus karena ada perubahan dalam undang-undang di Indonesia, khususnya KUHP produk buatan dari Indonesia. Karena yang dulu masih produk Belanda, kan? Jadi kita mempunyai produk sendiri yang dirumuskan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.”

Ve, sapaan akrabnya, telah lama terlibat dalam pendampingan hukum bagi kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas, baik melalui kerja advokasi maupun litigasi di lapangan. Perjumpaannya dengan kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas dimulai sejak 2013. Kini ia telah menjadi pengurus Suara Kita selama lima tahun.

Masalah dalam KUHP Baru

Di balik narasi reformasi tersebut, muncul perdebatan serius mengenai dampak KUHP baru terhadap kelompok rentan, terutama minoritas ragam gender dan seksualitas.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi meningkatnya kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, baik secara langsung melalui pasal-pasal tertentu maupun secara tidak langsung melalui tafsir sosial dan praktik penegakan hukum. Kekhawatiran ini berangkat dari pengalaman panjang diskriminasi, persekusi, dan penggerebekan yang telah terjadi jauh sebelum KUHP baru diberlakukan.

“Sebelum berlakunya undang-undang ini (KUHP baru) atau undang-undang lama, sudah banyak diskriminasi dan kriminalisasi terhadap minoritas ragam gender dan seksualitas. Khususnya terkait dengan Pasal 411, 412, kemudian 413. Pasal 411 mengenai perzinaan, Pasal 412 mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dan Pasal 413 mengenai perbuatan cabul.”

Pasal 411, 412, dan 413: Antara Teori dan Praktik

Menurut Ve, sebelum KUHP baru berlaku pun, kelompok minoritas gender dan seksualitas sudah sering menjadi sasaran kriminalisasi melalui pasal-pasal lama. Pasal-pasal tersebut sering digunakan secara lentur oleh aparat, bukan berdasarkan unsur tindak pidana yang jelas, melainkan stigma terhadap orientasi seksual atau identitas gender.

Dalam praktiknya, banyak kasus penggerebekan tidak didasarkan pada adanya korban nyata. Barang bukti yang dihadirkan bahkan bukan barang ilegal, melainkan kondom, pelumas, atau alat mandi. Padahal, barang-barang tersebut merupakan bagian dari program kesehatan publik yang didorong negara untuk mencegah penularan penyakit. Ironisnya, di ruang sidang, barang-barang ini kerap diposisikan sebagai indikasi kesalahan moral, bukan sebagai alat kesehatan.

“Jadi, sebelum undang-undangnya lama, ragam gender dan seksualitas ini sering dikenakan pasal ketika mereka berkumpul. Misalnya yang terbaru kemarin adalah di wilayah Bogor, lalu yang sampai ke pengadilan itu adalah kasus Kuningan di bulan Agustus, mungkin dua–tiga tahun yang lalu, di mana mereka berkumpul. Kemudian penyidik atau pihak kepolisian lebih mengenakan pasal karena mereka mempunyai orientasi yang berbeda dengan heteroseksual, artinya homoseksual. Apakah ada suatu tindak pidana di dalamnya?”

KUHP baru memperkenalkan konsep delik aduan dalam beberapa pasal kunci, terutama Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang hidup bersama di luar perkawinan. Secara normatif, hanya pihak tertentu yang berhak melapor, yaitu suami, istri, orang tua, atau anak. Secara teoritis, ini bisa dibaca sebagai kemajuan karena membatasi peran masyarakat umum dalam melaporkan kehidupan privat orang lain.

Namun, dalam konteks sosial Indonesia, konsep delik aduan tidak otomatis menjamin perlindungan. Relasi keluarga sendiri sering menjadi sumber tekanan dan kekerasan terhadap individu minoritas. Banyak orang dipaksa membuka identitasnya bukan oleh negara, melainkan oleh keluarga. Dalam situasi seperti ini, delik aduan justru dapat menjadi legitimasi intervensi hukum terhadap kehidupan privat.

Masalah utama bukan hanya pada teks hukum, tetapi pada tafsir dan praktik yang beroperasi dalam struktur sosial yang penuh prasangka terhadap kelompok minoritas.

Pasal 2 Ayat 2: Pemaksaan Norma Mayoritas

Pasal 2 Ayat 2 KUHP baru memperkenalkan konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” dan membolehkan seseorang dipidana walaupun tidak diatur dalam KUHP. Konsep ini berangkat dari gagasan pluralisme hukum, bahwa hukum tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari norma sosial. Namun, di Indonesia, konsep ini problematik karena membuka ruang legitimasi bagi hukum adat atau perda diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Contoh konkret dapat dilihat di Aceh dan Sumatera Barat, di mana sanksi adat telah lama diterapkan terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas. Sanksi tersebut bisa berupa denda, pengusiran, pencukuran rambut, hingga kerja sosial paksa. Dalam konteks KUHP baru, keberadaan Pasal 2 Ayat 2 berpotensi memperkuat praktik-praktik ini, karena negara mengakui norma sosial yang hidup meskipun melanggar konstitusi.

“Yang berlaku misalnya di Sumatera Barat, juga perda di Aceh. Di mana sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini berlaku, tahun kemarin sudah ada penerapan sanksi atau hukuman bagi teman-teman minoritas gender dan seksualitas. Hukumannya berupa sanksi adat. Apa sanksi adatnya? Mereka didenda, misalnya 10 sak semen, 5 sak semen. Ini memberatkan. Padahal mereka dikenakan sanksi atau dihukum hanya karena mereka membuka salon. Sekadar membuka salon.”

Pasal 257: Landasan Hukum Anti-Penggerebekan?

Salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas adalah penggerebekan oleh aparat atau masyarakat. Banyak penggerebekan dilakukan tanpa surat tugas, tanpa laporan korban, dan tanpa dasar hukum jelas. Orang-orang dipaksa keluar dari rumah, kos, atau apartemen, lalu dibawa ke kantor polisi hanya atas dasar kecurigaan moral.

Pasal 257 KUHP baru secara eksplisit melarang masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Pasal ini seharusnya menjadi alat perlindungan penting bagi warga negara, termasuk kelompok minoritas seksual. Namun, dalam praktik, korban sering tidak berani melawan karena relasi kuasa yang timpang antara warga dan aparat.

Ketakutan menjadi faktor kunci. Banyak orang lebih memilih mengikuti perintah polisi meskipun tidak sah, karena takut dianggap melawan hukum. Dalam situasi ini, hukum formal kalah oleh psikologi kekuasaan. Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai sumber ancaman.

Untuk menggunakan pasal ini, Ve menyarankan masyarakat untuk aktif mempertahankan haknya. Masyarakat secara umum harus tahu dan berani membela diri dari tekanan aparat.

“Masyarakat kita harus aktif, harus kritis, ketika ada oknum polisi, mungkin harus menyampaikan surat tugasnya mana, mau ngapain, ada apa, itu saja. Itu bisa melawan balik mereka, karena mereka sudah datang ke rumah kita tanpa izin, dan membuat kenyamanan kita terganggu.”

Isu lain yang sering muncul adalah tuduhan bahwa pertemuan privat minoritas ragam gender dan seksualitas seperti kelompok gay dianggap sebagai “seks di muka umum”. Padahal, secara hukum, konsep muka umum berarti dapat dilihat oleh masyarakat luas. Pertemuan di vila, hotel, atau apartemen yang bersifat tertutup tidak bisa secara logis dikategorikan sebagai ruang publik. Masalahnya, dalam praktik, batas antara ruang privat dan publik sering dihapus secara sepihak oleh aparat.

“Jadi, ketika kasus-kasus yang ada di Indonesia terjadi beberapa tahun yang lalu, itu di mana lokasinya? Kalau tidak di vila, di hotel. Berarti ramai apa? Ramai privat. Boleh tidak pemerintah mencampurkan ruang privat ini jadi ruang publik? Tidak boleh. Kecuali ada korban. Siapa korbannya? Ada misalnya dugaan yang meninggal. Jadi, kasus-kasus yang terjadi di Indonesia beberapa tahun lalu itu karena ketidaksukaan terhadap minoritas ragam gender dan seksualitas.”

Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada perilaku seksual itu sendiri, melainkan pada keberadaan sosial kelompok tersebut. Yang dipermasalahkan bukan tindakan, tetapi identitas.

 

Pasal 599: Senjata untuk Melawan Persekusi?

KUHP baru sebenarnya memiliki pasal yang berpotensi melindungi kelompok minoritas, yaitu Pasal 599 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya mengenai persekusi terhadap kelompok atas dasar diskriminasi yang diakui secara universal. Pasal ini dapat digunakan untuk melawan tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas.

Namun, persoalan berikutnya adalah soal pembuktian. Frasa “diakui secara universal” membuka ruang tafsir yang luas. Dalam konteks Indonesia, hakim atau aparat bisa saja berargumen bahwa karena tidak semua negara mengakui minoritas ragam gender dan seksualitas, maka perlindungan ini tidak bersifat universal. Padahal, yang dimaksud universal dalam hukum internasional adalah prinsip dasar hak asasi manusia, bukan legalitas identitas di setiap negara.

“Oh, misalnya ada negara yang tidak melegalkan LGBT, jadi itu bukan universal. Akan tetapi universal kemanusiaan: hak untuk hidup, hak untuk tinggal, dan seterusnya. Hak-hak sebagai warga negara. Itulah yang kita sampaikan kepada kepolisian dulu.”

Hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak atas privasi, dan hak bebas dari kekerasan adalah hak universal yang melekat pada setiap manusia, tanpa melihat orientasi seksual atau identitas gender. Dari perspektif ini, perlindungan terhadap kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas bukan soal moral atau budaya, melainkan soal status mereka sebagai manusia dan warga negara.

Dilema KUHP Baru bagi Minoritas Ragam Gender dan Seksualitas

Bagi minoritas ragam gender dan seksualitas, KUHP baru menghadirkan situasi ambigu. Di satu sisi, ada pasal-pasal yang tampak lebih progresif dibandingkan versi lama, seperti delik aduan dan larangan masuk rumah tanpa izin. Di sisi lain, ada pasal-pasal yang justru membuka ruang legitimasi baru bagi diskriminasi berbasis norma sosial.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak bisa dipahami secara tekstual semata. Yang lebih menentukan adalah relasi kuasa, budaya aparat, dan sikap masyarakat. Tanpa perubahan paradigma di tingkat sosial, KUHP baru berpotensi menjadi wajah baru dari praktik lama: hukum digunakan bukan untuk melindungi yang lemah, tetapi untuk menertibkan yang berbeda.

Chalma Kalpa: Bantuan Hukum untuk Teman-Teman Minoritas

Melihat berbagai permasalahan hukum yang menimpa dan mengancam teman-teman minoritas ragam gender dan seksualitas, Ve menyampaikan bahwa Divisi Hukum Suara Kita telah meluncurkan Kantor Hukum Chalma Kalpa pada 17 Agustus 2025. Nama ini berarti tekad untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan.

Dengan hadirnya Chalma Kalpa, diharapkan dapat membantu teman-teman minoritas ragam gender dan seksualitas maupun mitra yang mendampingi mereka dalam menghadapi masalah hukum yang ada.

Meski begitu, Ve tetap mengimbau agar teman-teman minoritas ragam gender dan seksualitas tidak mudah panik jika harus berhadapan dengan aparat. Sebaliknya, mereka dituntut untuk berani bicara mempertahankan haknya dan mempertanyakan surat tugas aparat. Selain itu, sangat dianjurkan untuk tidak langsung mengaku bersalah dan segera mencari bantuan hukum yang bisa dijangkau di wilayah masing-masing.

“Di mana pun teman-teman berada, ketika dihadapkan pada situasi apakah ada oknum polisi atau aparat penegak hukum lainnya, jika teman-teman didiskriminasi atau mengalami penggerebekan, jangan panik. Bisa hubungi kantor hukum yang teman-teman ketahui. Kemudian, bertanya kepada aparat mengenai surat tugas mereka dan jangan langsung mengakui salah. Lebih beranilah untuk bicara.”

 

*Penulis adalah relawan jurnalis di Suara Kita. Penulis pernah berkontribusi konten di Pelangi Dharma dan di media sosial lainnya.