Pelatihan PSEAH di Suara Kita: Dinamika Ketimpangan Kuasa dan Perlindungan Korban

SuaraKita.org – Pertemuan pelatihan PSEAH di Perkumpulan Suara Kita, pada 22 Januari 2026 berlangsung intensif dan penuh refleksi. Ditemani Ali Aulia Ramly, spesialis perlindungan anak dan pencegahan eksploitasi seksual dengan pengalaman lebih dari dua dekade di UNICEF, IRC, JRS, dan kini konsultan di Kantor Koordinator Residen PBB, memimpin diskusi bersama para anggota perkumpulan. Ali, yang sehari-hari bekerja paruh waktu di kantor PBB sambil tetap terlibat dengan mitra lokal, membawa perspektif mendalam tentang kebijakan, praktik, dan dinamika sosial yang memengaruhi perlindungan anak dan korban kekerasan seksual.

PSEAH adalah singkatan dari Protection from Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment, ini adalah rangkaian pelatihan yang dirancang untuk memastikan organisasi kemanusiaan, pembangunan, maupun lembaga pendidikan memiliki kapasitas mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus eksploitasi serta pelecehan seksual dengan standar internasional.

Pada forum kali ini, isu perlindungan dari eksploitasi dan pelecehan seksual menjadi sorotan utama. Ali menekankan perlunya komunikasi yang jelas dan membedakan antara kekerasan seksual, eksploitasi, dan pelecehan. Diskusi menyoroti kebutuhan pelatihan berkelanjutan, serta pentingnya menciptakan ruang aman untuk membicarakan topik sensitif.

Pembahasan kemudian bergeser pada dinamika kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari. Ali mengangkat bagaimana norma budaya dan hierarki sosial memengaruhi kenyamanan seseorang dalam meminta bantuan. Contoh sederhana seperti meminta air digunakan untuk menggambarkan bagaimana relasi kuasa bekerja. Diskusi ini membuka perspektif bahwa dinamika kuasa dapat dijadikan alat pelatihan praktis.

Dalam konteks respons bencana, forum menyoroti bagaimana relawan atau tokoh masyarakat yang hadir di wilayah bencana sering dipersepsikan memiliki kekuasaan karena akses terhadap sumber daya. Sebaliknya, korban bencana sering kali kehilangan pengaruh dalam pengambilan keputusan. Ali menekankan perlunya memahami persepsi kekuasaan ini dalam konteks advokasi dan alokasi sumber daya.

Ketimpangan kuasa juga muncul dalam organisasi, khususnya akses terhadap layanan dasar seperti KTP dan BPJS. Ketimpangan antara staf atau focal poin dengan penerima manfaat berpotensi menimbulkan eksploitasi. Kelompok menekankan pentingnya mekanisme yang adil untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akses setara. Ali membedah berbagai sumber kekuasaan: uang, pengetahuan, otoritas, hingga status akademik atau agama.

Diskusi kemudian menyinggung enam prinsip PBB tentang pencegahan eksploitasi seksual, termasuk larangan transaksi seksual dan hubungan dengan individu di bawah 18 tahun. Prinsip ini dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, menegaskan perlunya lingkungan yang aman. Ali menjelaskan bahwa kebijakan internal organisasi harus sejalan dengan hukum nasional.

Ali juga menekankan pendekatan korban-terpusat harus menjadi standar, dengan informed consent sebagai prinsip utama. Korban harus memahami tujuan, batasan, dan risiko dari setiap intervensi, termasuk dokumentasi visual. Hak dan keselamatan korban diprioritaskan, sejalan dengan prinsip internasional untuk mencegah insiden berulang. Selain itu, kita harus menyoroti kerahasiaan dalam layanan kesehatan, menekankan perbedaan antara berbagi informasi yang sah dan pelanggaran privasi.

Proses dukungan dan penanganan keluhan dibahas secara rinci. Ali menjelaskan bahwa persetujuan korban diperlukan di berbagai tahap, mulai dari menerima bantuan hingga berpartisipasi dalam investigasi. Gugus tugas berperan dalam memastikan keselamatan korban, merujuk ke layanan medis atau psikologis, dan menjaga akuntabilitas kelembagaan. Ali menekankan pentingnya mendengarkan secara aktif dalam proses pelaporan, tanpa memaksa korban memberikan informasi lebih dari yang mereka nyaman bagikan.

Selain dinamika program dan kantor, forum juga menyoroti pentingnya proses rekrutmen aman bagi mahasiswa magang, termasuk orientasi, pelatihan, dan penandatanganan kode etik. Pelanggaran kebijakan harus ditindak tegas, termasuk pemberhentian dan pelaporan ke universitas. Diskusi menekankan implementasi kode etik dalam organisasi kemanusiaan, dengan penekanan pada orientasi, pelatihan, dan penilaian kapasitas.

Sebagai tindak lanjut, kelompok merencanakan pertemuan lanjutan. Pada pertemuan selanjutnya, Ali akan menyajikan materi, sementara forum akan mempersiapkan penilaian diri dan dokumentasi kebijakan. Workshop ini akan terus berlangsung hingga Perkumpulan Suara Kita memiliki kebijakan terkait PSEAH yang bisa mendukung kerja dan pelayanan Suara Kita.

Pertemuan ini menjadi sebuah refleksi bahwa perlindungan dari eksploitasi seksual tidak hanya bergantung pada kebijakan tertulis, tetapi juga pada praktik nyata yang berpusat pada korban. Dinamika kekuasaan, baik dalam organisasi, respons bencana, maupun interaksi sosial sehari-hari, menjadi benang merah yang memengaruhi akses, persepsi, dan perlindungan.  Diskusi ini memperlihatkan bagaimana teori, kebijakan, dan praktik bisa dijembatani untuk membangun sistem perlindungan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. (Esa)