Sedikit Menepi ke Kiri

Oleh: Josua*

Pendahuluan

SuaraKita.org – Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia masih berhadapan dengan sebuah paradoks: konstitusi menjamin kebebasan dan kesetaraan, tetapi kelompok minoritas seperti Ragam Gender dan Seksualitas masih sering dinafikan, dikriminalisasi, dan disingkirkan. Kelompok Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia masih rentan mendapat perlakuan diskriminatif yang didorong oleh stigma dengan pembenaran agama dan moralitas.[1] Dengan “sedikit menepi ke kiri”, kita bisa menggunakan pisau analisis Karl Marx—khususnya melalui pembacaan atas Grundrisse—untuk memahami mengapa kebebasan formal sering kali tidak diikuti oleh emansipasi substantif.

Kemerdekaan yang Tidak Merdeka bagi Semua
Marx dalam Grundrisse menegaskan bahwa kemerdekaan dalam masyarakat borjuis sering kali hanya bersifat formal—ia ada di tingkat hukum, tetapi tidak di tingkat material dan sosial.[2] Indonesia mengakui kemerdekaan individu dalam UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, negara sering gagal melindungi kelompok rentan, termasuk Ragam Gender dan Seksualitas. Meskipun secara hukum tidak ada undang-undang nasional yang secara khusus mengkriminalisasi orientasi seksual atau identitas gender, beberapa pemerintah daerah justru membuat peraturan daerah (Perda) yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi aktivitas Ragam Gender dan Seksualitas.[3]  Mereka bebas secara hukum untuk eksis, tetapi tidak bebas dari stigma, kekerasan, dan diskriminasi ekonomi.

Marx melihat bahwa dalam masyarakat kapitalis, kesetaraan formal sering kali hanya menjadi “semblance” (semu)  yang menutupi ketidaksetaraan material.[4] Sebuah dinamika juga diungkap dalam studi yang memperlihatkan agama sebagai cara kapitalisme untuk mengabstraksi dan mengalienasi relasi sosial yang nyata.[5] Hal ini juga tercermin dalam kritik Marx terhadap Bruno Bauer yang menegaskan bahwa emansipasi politik tanpa perubahan material hanyalah ilusi.[6] Dalam konteks Asia, termasuk Indonesia, struktur opresi terhadap Ragam Gender dan Seksualitas didominasi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan konfigurasi politik domestik.[7] Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada hukum nasional yang secara eksplisit mengkriminalisasi Ragam Gender dan Seksualitas, diskriminasi tetap terjadi melalui norma sosial dan peraturan daerah.

Ragam Gender dan Seksualitas dalam Cengkeraman Logika Kapital
Marx melihat bahwa dalam kapitalisme, segala sesuatu—termasuk tubuh dan identitas—dapat diubah menjadi komoditas.[8] Ragam Gender dan Seksualitas pun tidak luput: mereka dieksploitasi secara ekonomi ketika menguntungkan (seperti dalam industri hiburan atau mode), tetapi sebaliknya, ditolak ketika dianggap “tidak produktif” atau “mengganggu tatanan”.

Namun, Marx juga mengingatkan: kapitalisme bukan hanya mengeksploitasi, tetapi juga memecah-belah. Ia menciptakan ilusi kebebasan sambil mempertahankan struktur opresi.[9] Stigma bahwa Ragam Gender dan Seksualitas dianggap mengancam ketentraman masyarakat, melanggar nilai-nilai agama, dan dianggap tidak sehat secara mental membuat mereka mudah disingkirkan dari pasar tenaga kerja formal dan ruang publik,[10] sehingga akhirnya meminggirkan mereka secara ekonomi.

Namun, di sisi lain, globalisasi dan internasionalisasi justru memfasilitasi munculnya aktivisme transnasional yang memperjuangkan hak-hak Ragam Gender dan Seksualitas melalui jejaring dan kolaborasi dengan lembaga internasional seperti UNDP dan USAID.[11] Marx mencatat bahwa kapitalisme cenderung mengalienasi individu dari hakikat sosial mereka.[12] Ragam Gender dan Seksualitas dibiarkan merayakan “kebebasan” simbolis selama tidak mengganggu akumulasi kapital. Ini menunjukkan bahwa kapitalisme global memiliki wajah ganda: menindas sekaligus membuka peluang resistensi.

Negara dan Legitimasi Kekerasan Simbolik
Negara—sebagai bagian dari superstruktur—sering berperan dalam melanggengkan ketidaksetaraan. Marx menulis bahwa hukum dan politik bukanlah penentu, tetapi “pengukuh” relasi produksi yang sudah ada.[13] Di Indonesia, kebijakan diskriminatif terhadap Ragam Gender dan Seksualitas bukanlah kelainan, tetapi konsekuensi dari logika negara yang masih terjebak dalam patriarki dan moralitas konservatif yang dikapitalisasi oleh kekuatan politik. Hal ini tercermin dari ketiadaan hukum yang jelas dan berbagai bentuk opresi yang menyebabkan kedudukan kelompok Ragam Gender dan Seksualitas sebagai warga negara kedua di Indonesia.[14]  Sebagaimana dicatat dalam laporan Being LGBT in Asia, meskipun tidak ada hukum yang eksplisit melarang, kelompok Ragam Gender dan Seksualitas tetap mengalami marginalisasi melalui mekanisme sosial-budaya yang halus tetapi sistematis.[15]

Negara, melalui instrumen hukum seperti UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 yang mendefinisikan pernikahan hanya antara laki-laki dan perempuan, serta persyaratan kesehatan mental dan spiritual untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), secara tidak langsung melegitimasi dan memperkuat diskriminasi struktural terhadap kelompok Ragam Gender dan Seksualitas.[16] Marx menegaskan bahwa negara dalam masyarakat kapitalis sering berfungsi sebagai alat untuk mereproduksi hubungan kekuasaan yang ada.[17]

Jalan ke Depan: Perlawanan yang Menyatukan
Marx tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga harapan. Dalam Grundrisse, ia menulis tentang potensi “individu sosial” yang bebas dari alienasi.[18] Untuk Indonesia, ini berarti memperjuangkan bukan hanya pengakuan hukum, tetapi juga perubahan material: akses kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan ruang aman bagi Ragam Gender dan Seksualitas. Perjuangan ini termasuk memperjuangkan tiga hak fundamental yang secara tidak langsung dibatasi, yaitu: hak untuk mengekspresikan diri, hak untuk menikah, dan hak untuk masuk dalam pemerintahan.[19]

Pembentukan identitas kolektif sebagai “LGBT Asia” melalui inisiatif seperti Being LGBT in Asia telah menjadi katalisator bagi aksi kolektif yang melampaui batas nasional.[20]  Namun, sebagaimana Marx mengingatkan dalam kritiknya, perlawanan harus dilakukan dengan mendasar—tidak hanya melalui wacana—tetapi melalui perubahan material dan organisasi sosial yang konkret.[21]

Perjuangan Ragam Gender dan Seksualitas bukanlah perjuangan yang terpisah. Marx juga menekankan bahwa pembebasan satu kelompok adalah pembebasan semua.[22] Maka, inklusi Ragam Gender dan Seksualitas harus menjadi bagian dari gerakan luas melawan ketidakadilan ekonomi dan sosial. Marx melihat bahwa kesadaran kolektif dan organisasi sosial adalah kunci untuk mengatasi alienasi dan menciptakan masyarakat yang benar-benar merdeka.[23]

Penutup
80 tahun merdeka adalah momen untuk bertanya: merdeka untuk siapa? Dengan membaca realitas Ragam Gender dan Seksualitas melalui kacamata Marx, kita melihat bahwa kemerdekaan belum selesai selama masih ada yang dibelenggu oleh stigma, kemiskinan, dan kekerasan. Undang-undang yang berlaku di Indonesia kurang dapat melindungi hak Ragam Gender dan Seksualitas karena masih sangat terikat dengan nilai-nilai sosial dan agama.

Aktivisme transnasional dan pembentukan identitas kolektif Ragam Gender dan Seksualitas Asia menunjukkan bahwa perlawanan terhadap opresi harus dilakukan secara lintas batas dan berjejaring. ‘Sedikit menepi ke kiri’ mengajak kita tidak hanya melihat permukaan, tetapi menyelam ke dasar—ke relasi kekuasaan dan ekonomi yang membentuk kehidupan bersama. Seperti yang ditunjukkan Marx dalam Grundrisse, hanya dengan mengubah kondisi material dan melampaui logika kapital, kita dapat mencapai emansipasi yang sesungguhnya.

 

Daftar Pustaka
Andi, Muliastuti. “Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia: Mobilisasi Gerakan dan Pembentukan Identitas Kolektif.” Jurnal Hubungan Internasional 15, no. 2 (2022): 398–419. https://doi.org/10.20473/jhi.v15i2.35109.

Bartel, Rebecca C, dan Lucia Hulsether. “Introduction.” Journal of the American Academy of Religion 87, no. 3 (2019): 581–95. https://doi.org/10.1093/jaarel/lfz049.

Boer, Roland. “Friends, Radical and Estranged: Bruno Bauer and Karl Marx.” Religion and Theology 17, no. 3–4 (2010): 358–401. https://doi.org/10.1163/157430110X597890.

Choat, Simon. Marx’s “Grundrisse.” Reader’s Guides. Bloomsbury academic, 2016.

Hiroshi Uchida. Marx’s Grundrisse and Hegel’s Logic. Disunting oleh Terrell Carver. Routledge, Taylor & Francis Group, 2015.

Verdianto, Keevin Keane, Annisa Ferdyanti, Cherry Liem, Khansa Nabila, dan Susan Febrina Pramono. “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023): 358–66. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.311.

 

 

[1] Keevin Keane Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023): 358–59, https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.311.
[2] Simon Choat, Marx’s “Grundrisse,” Reader’s Guides (Bloomsbury academic, 2016), 76.
[3] Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” 360.
[4] Hiroshi Uchida, Marx’s Grundrisse and Hegel’s Logic, ed. oleh Terrell Carver (Routledge, Taylor & Francis Group, 2015), tit. The conversion of the law of appropriation and ‘absolute necessity.’
[5] Rebecca C Bartel dan Lucia Hulsether, “Introduction,” Journal of the American Academy of Religion 87, no. 3 (2019): 586, https://doi.org/10.1093/jaarel/lfz049.
[6] Roland Boer, “Friends, Radical and Estranged: Bruno Bauer and Karl Marx,” Religion and Theology 17, no. 3–4 (2010): 378, https://doi.org/10.1163/157430110X597890.
[7] Muliastuti Andi, “Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia: Mobilisasi Gerakan dan Pembentukan Identitas Kolektif,” Jurnal Hubungan Internasional 15, no. 2 (2022): 399, https://doi.org/10.20473/jhi.v15i2.35109.
[8] Choat, Marx’s “Grundrisse,” 53.
[9] Choat, Marx’s “Grundrisse,” 64.
[10] Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” 361.
[11] Andi, “Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia,” 399.
[12] Hiroshi Uchida, Marx’s Grundrisse and Hegel’s Logic, tit. Surplus capital and ‘actuality.’
[13] Choat, Marx’s “Grundrisse,” 33.
[14] Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” 359.
[15] Andi, “Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia,” 413.
[16] Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” 362–64.
[17] Hiroshi Uchida, Marx’s Grundrisse and Hegel’s Logic, tit. The reproduction of the capital relation and ‘causality.’
[18] Choat, Marx’s “Grundrisse,” 15.
[19] Verdianto dkk., “Analisis Kesetaraan Hak Warga Negara Kaum LGBT di Indonesia,” 362.
[20] Andi, “Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia,” 410.
[21] Boer, “Friends, Radical and Estranged,” 394.
[22] Choat, Marx’s “Grundrisse,” 147.
[23] Hiroshi Uchida, Marx’s Grundrisse and Hegel’s Logic, tit. First critique of Hegel’s system.

 

*Penulis adalah lonely wanderer with a bohemian soul yang berdomisili di Yogyakarta, penulis bisa dihubungi melalui akun instagramnya di @josuaest