Oleh: Khoirul A*
SuaraKita.org – Akhir-akhir ini, pemberitaan tentang komunitas Ragam Gender dan Seksualitas kembali memanas. Terjadi banyak penggerebekan dan bahkan beberapa grup Facebook yang selama ini menjadi ruang aman justru turut viral dan dipelintir oleh banyak akun. Dalam kondisi seperti ini, media seharusnya bisa menjadi pelindung dan penengah, bukan malah memperuncing stigma. Lantas mengapa media begitu menyudutkan kelompok Ragam Gender dan Seksual dalam pemberitaannya?
Untuk menggali lebih jauh bagaimana seharusnya media memperlakukan isu ragam gender dan seksualitas, Suara Kita mewawancarai Shinta Maharani, Koordinator Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Sebagai salah satu ally atau rekan dekat kami, AJI Indonesia sudah sering menjadi tempat aman bagi kelompok ragam gender dan seksualitas dalam mengembangkan minat bakatnya dalam bidang jurnalistik.
Media Massa Masih Banyak yang Diskriminatif
Menurut Shinta, hingga hari ini sebagian besar media massa, terutama media daring, masih banyak memproduksi pemberitaan yang stereotipikal dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender. Padahal, jurnalis semestinya memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam menulis. Perspektif ini penting agar berita yang diproduksi tidak sekadar memuat fakta, tapi juga menjunjung martabat manusia tanpa terkecuali. Dengan banyaknya pemberitaan yang tidak punya kepekaan terhadap isu ini, justru akan melanggengkan stigma.

Peran AJI dalam Mengawal Etika Jurnalisme Inklusif
AJI Indonesia memiliki visi yang jelas dalam hal ini: menolak segala bentuk diskriminasi, termasuk terhadap kelompok minoritas ragam gender.
“Dalam visi-misi kami, jelas tercantum bahwa jurnalis AJI tidak boleh mendiskriminasi kelompok minoritas ragam gender. Semua orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan mendapat perlakukan yang adil. Maka posisi AJI jelas,” terang Shinta.
Beberapa upaya yang telah dilakukan AJI untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran pentingnya pemberitaan yang berimbang adalah dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap jurnalis. AJI yang menaungi sekitar 40 kota di Indonesia, bekerja sama dengan jaringan komunitas untuk mendatangkan pemateri yang memahami isu SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics) agar mereka tidak turut menyudutkan atau melanggengkan stigma terhadap kelompok minoritas berbasis identitas dan ragam gender ini. AJI sendiri sudah mengeluarkan Panduan Jurnalisme Melawan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Minoritas Gender dan Seksual bagi jurnalis agar lebih peka ketika menulis pemberitaan terkait isu ini.
Selain pelatihan, AJI juga aktif melakukan riset, memantau pemberitaan media massa, dan membangun jejaring dengan komunitas ragam gender. AJI sendiri bukanlah hakim dalam sengketa pers. Meski begitu, AJI dapat mengeluarkan penyataan pers. Shinta pun menceritakan apa yang pernah dilakukan saat berbagai media massa turut mendiskriminasi kelompok minoritas ragam gender ini ketika ada kasus ASEAN Queer Advocacy Week pada 2023 silam.
“Kami bukan hakim dalam sengketa pers. Tapi jika ada pelanggaran yang jelas, kami akan bertindak, termasuk mengeluarkan siaran pers seperti saat kasus ASEAN Queer Advocacy Week,” jelas Shinta, mengacu pada kasus viral yang dilaporkan dalam artikel resmi AJI.
Siaran pers tersebut dikeluarkan AJI karena pemberitaan media saat itu menyudutkan kelompok queer yang sedang menjalankan hak berkumpul dan berekspresi. Bagi AJI, kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi yang wajib dijaga.
Jurnalisme dan Aturan Negara
Dalam kaitannya dengan aturan negara, menurut Shinta, negara Indonesia memang masih belum ramah terhadap kelompok minoritas ragam gender. Namun sebagai jurnalis, tentu kita harus kritis dan bukan malah turut melanggengkan aturan yang diskriminatif. Sebagai contoh terkait pemberitaan pernikahan sejenis yang menggunakan pakaian adat Jawa yang belum lama ini viral, Shinta menyatakan bahwa itu adalah ranah privasi dan tidak ada kejahatannya.
“Indonesia memang punya peraturan yang memang tidak membuka ruang terhadap keberagaman ekspresi gender. Sebagai jurnalis yang mengerti prinsip HAM, kita harus kritis terhadap hal itu. Kita tidak bisa serta merta mengamini aturan negara. Kita tidak meletakkan itu sebagai basis pijakan. Kalau ada unsur kejahatan, baru itu bermasalah. Jika tidak ada paksaan, apa kejahatannya? Itu yang harus dipertanyakan jurnalis, dengan perspektif HAM.”

Hal yang sama juga terjadi tentang pemberitaan mengenai penggerebekan pertemuan orang-orang gay.
“Tidak hanya pernikahan sejenis, tapi juga perkumpulan orang gay, berpesta, tidak ganggu orang lain, apa persoalannya?”.
Shinta pun menyadari bahwa memang tidak semua jurnalis punya perspektif HAM sehingga mereka tidak memahami mana tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan.
Mendorong Literasi Media: Pembaca Juga Punya Tanggung Jawab
Mengingat masih banyaknya jurnalis yang belum punya perspektif HAM, ditambah dengan akun-akun media sosial yang memuat berita namun belum terverifikasi Dewan Pers, Shinta pun menekankan pentingnya pembaca untuk mengenali kredibilitas media. Apakah medianya terverifikasi Dewan Pers? Apakah berita yang ditulis faktual, bukan opini?
“Sebetulnya ada ukurannya, terverifikasi dengan Dewan Pers apa tidak. Mana media yang terverifikasi dengan dewan pers mana yang tidak. Lambe Turah itu bukan media massa. Ia menyebarkan opini, bukan berita berbasis fakta. Ini penting untuk dibedakan,” ujarnya.

Masyarakat sebagai konsumen berita juga perlu lebih kritis. Dengan meningkatnya literasi media, pembaca bisa memilah mana media yang memberitakan secara adil dan tidak bias. Ini menjadi bagian dari “pertarungan wacana” yang menentukan apakah narasi inklusif bisa terus diperluas atau justru makin dipersempit oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab.
Penghargaan Trimurti: Apresiasi untuk Aktivisme Gender
Sebagai bentuk nyata dari komitmen inklusif, AJI juga menganugerahkan SK Trimurti Awards, penghargaan untuk jurnalis atau aktivis perempuan yang konsisten memperjuangkan HAM. Tahun lalu, penghargaan ini diberikan kepada Bunda Rully Mallay, seorang aktivis transpuan dari Waria Crisis Center Yogyakarta yang dikenal karena kiprahnya dalam memperjuangkan hak kelompok marginal.
Lapor Jika Ada Pemberitaan Menyudutkan
AJI membuka ruang pelaporan jika ada media yang membuat berita menyudutkan atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap komunitas ragam gender. Laporan ini akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan klarifikasi. Jika memang terbukti melanggar prinsip jurnalisme dan HAM, AJI siap menyuarakan kritiknya secara terbuka.
*Penulis adalah relawan jurnalis di Suara Kita. Penulis pernah berkontribusi konten di Pelangi Dharma dan di media sosial lainnya.





