Search
Close this search box.

[Opini] PR Kebijakan Inklusi untuk BPJS Tenaga Kerja

Oleh: Hartoyo*

Segala upaya harus diperjuangkan, kemarin 22 November 2023, kami dari Suara Kita yang mengelola kepesertaan transpuan lansia sebagai peserta BPJS TK bertemu dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, di kantor PMK RI. Kami didampingi oleh team LBH APIK Jawa Barat, Kak Asni dan Kak Cut Betty. Sedangkan dari pihak Dewan JSN diwakili Pak Indra dan timnya.

Agenda audiensi kali ini yakni untuk membahas proses klaim kematian para peserta BPJS Tenaga Kerja komunitas transpuan lansia yang dikelola iurannya oleh organisasi Perkumpulan Suara Kita. Karena selama ini proses klaim kematian peserta BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh keluarga kandung (orang tua, anak dan kakak-adik). Sementara mayoritas komunitas transpuan lansia miskin yang kami kelola tidak terhubung lagi dengan saudara kandungnya dengan beragam faktor.

Kalaupun ada saudaranya, biasanya transpuan itu akan hidup sendiri lebih dekat dengan komunitasnya. Walau sudah ada wasiat yang dibuat oleh setiap peserta, dan semua iuran peserta dibayarkan oleh Suara Kita melalui dana publik, tetap saja surat wasiat tidak diakui oleh pihak BPJS TK ketika akan klaim kematian.

Padahal jika proses klaim kematian setiap peserta sebesar 42 juta dapat diklaim komunitas transpuan melalui Suara Kita, sumber daya itu akan dapat digunakan untuk kerja-kerja advokasi kebutuhan dasar transpuan miskin di Indonesia.

Misalnya, setiap transpuan yang meninggal maka akan ada kepastian dana untuk proses pemakaman yang layak dan bermartabat. Sumber daya itu juga akan dapat digunakan untuk membayar iuran peserta BPJS TK komunitas transpuan miskin lainnya, dapat meluaskan kepesertaan di seluruh Indonesia.

Dapat digunakan untuk proses pengurusan adminduk, BPJS Kesehatan PBI, membangun shelter, dana cadangan sakit, dan advokasi hak dasar lainnya kebutuhan komunitas transpuan di Indonesia.

Sehingga sumber daya itu akan menjadi sangat berguna bagi setiap individu transpuan, selain itu terjamin kelanjutan sumber daya karena diatur dalam UU, dan satu modal utama memperkuat gerakan sosial hak komunitas transpuan dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan ini, bersyukur pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional menangkap pesan positif gerakan ini. Menurut pihak Dewan JSN, ini sebagai upaya sangat baik yang bisa menjadi pembelajaran publik, bahwa UU Sistem Jaminan Sosial dapat berguna mengentaskan kemiskinan bagi komunitas marginal lainnya.

Dewan JSN dalam hal ini diwakili oleh Mas Indra, sebagai salah satu komisioner berkomitmen akan mendiskusikan persoalan ini dengan pimpinan BPJS Tenaga Kerja, khususnya direktur pelayanan BPJS TK kantor pusat.

Sebelumnya, sekitar 4 bulan lalu, team Suara Kita juga pernah diundang audiensi oleh pihak Direktur Pelayanan BPJS TK, dalam hal ini Bu Oci mendiskusikan perihal ini.

Sama seperti mas Indra, Bu Oci juga punya semangat yang sama menangkap upaya positif ini. Malah Bu Oci menegaskan, bahwa realitas sosiologis masyarakat sangat beragam, bahwa tidak semua orang menikah, punya anak dan terhubung dengan keluarga biologisnya, tegas Bu Oci pada saat itu.

Semoga keberagaman sosiologis ini dapat dilihat pada sistem aturan di BPJS TK sehingga tidak ada lagi peserta yang kesulitan bahkan tidak bisa klaim kematian karena sudah tidak terhubung lagi oleh keluarga.

Jika realitas keberagaman ini bisa menjadi rujukan kebijakan BPJS TK, mungkin ini satu contoh kebijakan yang inklusi, atau memastikan setiap orang tidak ada yang tertinggal. Hal ini sesuai dengan slogan SDGs yang menjadi komitmen pemerintah Indonesia.

Semoga pihak BPJS TK dan Dewan JS dapat membuat aturan yang semakin mempermudah dan realistis dilakukan proses klaim kematian peserta BPJS TK di seluruh Indonesia, bukan hanya untuk komunitas transpuan.

Jakarta, 23 November 2023

 

*Penulis adalah Koordinator advokasi Adminduk dan Jaminan Sosial Komunitas Transpuan Di Indonesia.