Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Setiap tahunnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pengembangan pengetahuan, untuk menjawab perkembangan sosial sekaligus memperdalam pemahaman atas isu dan problem hak asasi manusia di masyarakat. Salah satu pengembangan pengetahuan yang dilakukan saat ini adalah Penanganan Femisida dan Pemulihan pada Keluarga Korban.

Femisida adalah pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya. Demikian merupakan kejahatan paling ekstrem yang dilakukan pada perempuanPeluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan : Lenyap dalam Senyap: Korban Femisida & Keluarganya Berhak atas Keadilan. Tindak kejahatan ini telah mendapatkan perhatian khusus di berbagai negara. Berbagai organisasi dunia pun, seperti UN Women, WHO, OHCHR, dan lainnya, secara tegas mengecam kejahatan ini dan mendorong agar setiap negara mengambil tindakan tegas dalam penanganannya.

Indonesia sejatinya telah memiliki beberapa produk hukum untuk mengantisipasi femisida. Namun istilah ini belum dikenal dan dipahami secara menyeluruh. Akibatnya beberapa hal terkait pencegahan hingga pemulihan pada keluarga korban femisida belum diupayakan dengan maksimal. Di tengah potensi yang demikian besar, Komnas Perempuan memandang penting untuk mengembangkan pengetahuan tentang hal ini dan mengusulkan rekomendasi penanganannya.

Pengembangan pengetahuan tentang femisida dilakukan dengan menelaah literatur penanganan di berbagai negara, berdiskusi dengan Kementerian/Lembaga/Pengada Layanan, hingga menyusun instrumen pendataan dan pencegahan potensi femisida pasangan intim yang dapat dilakukan di Indonesia. Semuanya dirangkai dalam satu laporan utuh bertajuk Lenyap dalam Senyap: Korban Femisida & Keluarganya Berhak atas Keadilan yang dilaksanakan pada hari sabtu (28/11) lalu. 

Di waktu yang sama, Komnas Perempuan juga menerbitkan Kertas Kebijakan Rekomendasi Komnas Perempuan atas Pencegahan, Penanganan Femisida, dan Pemulihan Keluarga Korban

Kertas Kebijakan ini bertujuan memberikan rekomendasi- rekomendasi tentang aspek struktur dan substansi hukum, pendataan, pemulihan serta strategi pencegahan femisida. Rekomendasi-rekomendasi disusun berdasarkan kajian kualitatif dan studi kepustakaan tentang praktik-praktik terkait femisida baik menyangkut hukum dan kebijakan, penanganan, pencegahan maupun pemulihan di negara-negara Belanda, Guatemala, India, Inggris, Malaysia, Meksiko, Nikaragua, Nigeria, Spanyol, dan Turki. Pemilihan negara dilakukan berdasar pertimbangan perwakilan negara maju dan berkembang, representasi geografis untuk wilayah Asia, Afrika, Amerika dan Eropa, serta tingginya kasus femisida. Eskalasi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan merupakan ranah femisida pasangan intim (intimate partner femicide). Rumah tangga di sini mencakup pernikahan yang dicatat negara dan siri. Inilah yang menjadi fokus pengembangan pengetahuan tentang femisida pasangan intim.

Pengembangan pengetahuan ini dilakukan sekaligus untuk merealisasikan mandat Komnas Perempuan dalam melaksanakan pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65/2005.

Selain itu Komnas Perempuan juga terus melakukan pengembangan pengetahuan dengan menganalisis aspek penanganan, pencegahan, dan pemulihan korban KSBE di Jerman, Inggris Raya, Korea Selatan, Australia, Filipina, India, dan Pakistan. Sintesis praktek baik pada masing-masing negara diformulasikan menjadi rekomendasi kebijakan serta instrumen pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Indonesia.

Ruang siber yang berkembang secara revolutif selayaknya pisau bermata dua. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi hingga berbagai data dan pengetahuan memberikan aspek positif bagi pemenuhan hak asasi manusia, namun juga memberikan pada aspek negatif juga menambah pemanfaatan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. KSBE merupakan satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya. Ini merupakan satu ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan di ruang siber. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjadikan KSBE sebagai tindak pidana kekerasan seksual, menjamin hak korban atas keadilan, penanganan dan pemulihan dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual melalui sarana informasi dan teknologi. (R.A.W)

Dokumen-dokumen laporan dan kertas kebijakan dapat diuntuh pada tautan berikut:

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2022/12/Lenyap-dalam-Senyap-Korban-Fenmisida-dan-Keluarganya-Berhak-atas-Keadilan.pdf”]

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2022/12/Kertas-Kebijakan-Rekomendasi-Komnas-Perempuan-atas-Pencegahan-Penanganan-Femisida-dan-Pemulihan-Keluarga-Korban.pdf”]

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2022/12/Bergerak-Bersama-Membangun-Ruang-Siber-Aman-Belajar-dari-Pencegahan-dan-Penanganan-Kekerasan-Siber-di-Mancanegara.pdf”]

Sumber:

Komnas Perempuan