Search
Close this search box.

Apa Itu KTP/KK Bagi Transpuan

Oleh: Hartoyo

SuaraKita.org – Sebenarnya advokasi yang kami lakukan bukan hal “baru” atau hal yang “istimewa”. Semua sudah pernah dilakukan oleh beberapa komunitas transgender di Indonesia, berkaitan dengan KTP.

Advokasi KTP bagi komunitas transpuan BUKAN perjuangan “politik identitas” sebagai transgender. Semua nama dan jenis kelamin sesuai identitas saat dilahirkan atau identitas pendukung formal. Walau perjuangan ini bisa saja dilihat dalam konteks politik identitas.

Mungkin yang sedikit membedakan dengan upaya advokasi KTP sebelumnya dengan sekarang.

Sekarang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia, kemudian mendapatkan dukungan penuh dari komunitas dan pemerintah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri sampai Dukcapil Propinsi dan Kab/Kota, semua mendukung penuh. Sampai keluar Surat Edaran khusus perihal pembuatan KTP bagi komunitas transgender dari Dirjen Dukcapil.

Sehingga proses advokasi kali ini ada aspek pengorganisasian maupun koordinasi antara komunitas dengan pemerintah. Baik di level nasional sampai tingkat RT/RW. Sehingga benar-benar sangat masif dan sistematis.

Dan yang tak kalah pentingnya upaya ini didorong dari bawah, komunitas akar rumput. Sehingga berbasis kebutuhan.

Disitu mungkin kekuatan dan khas dari advokasi KTP/KK, akte kelahiran bagi transgender kali ini.

Sebenarnya apa saja yang bisa dibantu dalam proses pembuatan KTP transgender ?

1. Transgender yang kehilangan KTP, atau tidak punya KTP fisiknya. Tetapi sudah punya NIK dan pernah perekaman.

Maka bisa dibantu proses pencetakan KTP di Dukcapil manapun. Bukti dokumennya bisa KTP lama, KK keluarga, akte kelahiran, atau ijazah. Buktinya bisa dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk foto.

2. Transgender yang punya NIK, punya KTP fisik, maupun tidak punya KTP fisik tetapi ingin melakukan pindah domisili. Misalnya KTP nya berasal dari daerah A tetapi lama tinggal di daerah B.

Maka individu transgender dapat mengajukan permohonan pindah domisili KTP dan KK sesuai dengan daerah domisili.

Tanpa tidak perlu rempong atau repot mengurus surat pindah ke daerah asal, karena sudah tidak ada komunikasi dengan pihak keluarga. Semua akan dibantu oleh pihak Dukcapil dimana kita berada.

3. Transgender yang tidak tahu apakah dirinya punya NIK atau tidak, tapi ada dokumen pendukung seperti akte kelahiran atau ijazah. Atau tidak punya dokumen selain tubuh sendiri.

Tapi bagi yang tidak punya dokumen apapun, HARUS ingat nama lahir, tempat dan tanggal lahir, nama asli kedua orang tua.

Data ini akan memudahkan proses pelacakan dari pihak Dukcapil setempat.

Pada proses yang tanpa dokumen, ada tiga cara yang bisa dicoba oleh pihak Dukcapil,; pertama dengan mengecek nama lahir dan nama orang tua, kedua melakukan cek biometrik (cek sidik jari dan mata), dan ketiga pengisian form F1-01 jika tidak terdata sama sekali yang pertama maupun yang kedua.

Form F1-01 yaitu form yang dikhususkan bagi individu yang tidak terbaca datanya. Tanpa NIK.

Prosesnya dengan memastikan ada pihak penjamin dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK penjamin sesuai domisili. Kemudian diketahui oleh pihak RT/RW alamat penjamin.

Penjamin bisa siapapun dan dari daerah manapun, yang penting berada dalam satu Kab/Kota.

KK penjamin hanya untuk sementara, setelah masuk KK penjamin, transgender bisa mengajukan pemisahan KK sendiri secara cepat. Jadi bagi penjamin tak perlu risau.

4. Transgender yang akan mengubah identitas jenis kelamin dan nama awalnya. Syaratnya harus ada putusan pengadilan perihal pergantian itu. Dalam proses kali ini belum ada yang mengajukan ini.

5. Transgender yang akan mengganti foto di KTP awal. Misalnya KTP awal fotonya sudah sangat berbeda sehingga perlu penggantian foto.
Atau pergantian KTP karena sebelumnya KTP rusak atau hilang. Supaya bisa mengajukan pinjaman online 🙂

6. Terakhir, transgender yang ingin membuat akte kelahiran.

Itulah hal-hal yang bisa dilakukan untuk proses pembuatan KTP/KK dan akte kelahiran.

Semua proses dan syarat yang ada di Dukcapil sebenarnya berlaku untuk setiap warga negara. Jadi, bukan karena transgender tetapi berlaku untuk semua orang.

Bedanya proses sekarang pihak Dukcapil memberikan perhatian “khusus” pada kelompok transgender karena kerentanannya.

Jakarta, 20 September 2021

Hartoyo, pendiri Perkumpulan Suara Kita