SuaraKita.org – Sebanyak 30 transpuan melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2 Juni 2021 di kantor Dukcapil Tangerang Selatan.
Peristiwa ini merupakan hari bersejarah bagi perjuangan komunitas transpuan untuk mendapatkan akses adminduk, dalam hal ini KTP dan KK.
Selama ini komunitas transpuan kesulitan mengakses KTP akibat diskriminasi dan peminggiran secara sistematis baik secara sosial maupun politik.
Di dalam KTP dan KK tersebut sama sekali tidak ada perubahan identitas nama maupun jenis kelamin. Selain hanya perubahan foto/wajah dengan penampilan sekarang.
Semuanya sesuai dengan identitas lahirnya. Jenis kelamin lelaki dan nama sesuai pemberian orang tua.
Untuk pergantian nama, dan jenis kelamin bukan wewenang Dukcapil, tapi harus ada putusan pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tujuan perkumpulan Suara Kita dan jaringan transpuan memfokuskan bagaimana komunitas transpuan mendapatkan akses KTP, sehingga dapat layanan pemerintah lainnya, seperti BPJS maupun program pemerintah lainnya.
Sampai sekarang terus dikumpulkan data komunitas transpuan, sudah terkumpul angka 350 data di seluruh Indonesia.
Menurut pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam negeri bagian kependudukan akan terus membantu akses KTP dan KK.