Anggota komunitas LGBT + berbaris dalam parade Pride di Durban, Afrika Selatan, pada 2018. (AFP via Getty / RAJESH JANTILAL)
SuaraKita.org – Pemerintah Afrika Selatan telah berkomitmen untuk menawarkan opsi gender ketiga pada dokumen identitas nasional untuk “mengakomodasi” orang non-biner dengan lebih baik.
Setiap orang Afrika Selatan diberi NIK 13 digit saat lahir, sebuah sistem yang diperkenalkan selama masa Apartheid, nomor tersebut menunjukkan ras seseorang untuk memutuskan bagaimana mereka akan diperlakukan oleh negara.
Kode yang tidak lagi menunjukkan ras tersebut tetap memberikan detail tentang tanggal lahir individu, status kewarganegaraan dan jenis kelamin. Hanya ada dua opsi untuk kode jenis kelamin: lelaki dan perempuan.
NIK digunakan untuk semua hal di Afrika Selatan, mulai dari pendaftaran pemilih, mengajukan paspor, hingga membuka rekening bank.
Menurut Quartz Africa , sekitar 530.000 orang Afrika Selatan diidentifikasi sebagai non-biner, dan dibiarkan tanpa identifikasi yang akurat.
Tetapi Departemen Dalam Negeri negara itu sekarang merencanakan konsultasi dengan komunitas LGBT untuk mengubahnya.
Sihle Mthiyane, kepala kebijakan dan strategi di Departemen Dalam Negeri telah mengkonfirmasi: “Nomor identitas akan berubah untuk mengakomodasi komunitas LGBTIQ.”
Pada bulan Desember 2020, pemerintah menerbitkan sebuah dokumen tentang bagaimana negara dapat mengubah sistem, yang berbunyi: “Sementara Afrika Selatan telah membuat langkah besar untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang tertinggal di negara yang dibiarkan tanpa catatan resmi keberadaannya, masih ada orang (termasuk warga negara) yang tetap tidak berdokumen atau tidak terdokumentasi dengan benar.
“Kelompok ini termasuk orang non-biner… Digit ketujuh dari nomor ID adalah penanda jenis kelamin yang menunjukkan apakah pemegang KTP adalah perempuan atau lelaki – (0-4 berarti pemegang KTP adalah perempuan sementara 5-9 artinya pemegang KTP adalah lelaki).
“Ini adalah angka yang paling diperdebatkan untuk orang non-biner atau transgender karena tidak mencerminkan orientasi seksual atau gender mereka.
“Untuk mengakomodasi orang non-biner, transgender, dan interseks, disarankan untuk menggunakan digit atau huruf alternatif ‘X’ untuk populasi ini.” (R.A.W)
Sumber:
Sampai saat ini di Indonesia, anggota komunitas LGBT khususnya transgender masih banyak yang belum memiliki KTP. Untuk itu Perkumpulan SuaraKita bersama komunitas transgender melakukan kerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri untuk membantu pengurusan KTP dan KK secara gratis. Silahkan isi dengan lengkap form data di http://bit.ly/skktp