SuaraKita.org – Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika mengumumkan keputusan 2019 yang menemukan Jamaika melanggar berbagai undang-undang yang melindungi hak asasi manusia yang diakui secara internasional untuk komunitas LGBT, dan meminta negara tersebut untuk segera mencabut undang-undang kuno dari era kolonial Inggris yang melarang kesepakatan yang sama- seks hubungan seksual dengan hukuman penjara sampai sepuluh tahun dan kerja paksa. Kasus, Gareth Henry dan Simone Carline Edwards v. Jamaika, dibawa oleh seorang lelaki gay dan perempuan lesbian yang dipaksa meninggalkan negara pulau mereka karena kekerasan dan ketakutan akan kematian di tangan polisi dan geng homofobik.
“Saya tahu apa artinya hidup dalam ketakutan,” kata Gareth Henry, salah satu pihak dalam kasus ini, dalam video yang diposting ke YouTube oleh Human Dignity Trust, yang mewakili Gareth Henry dan Simone Carline Edwards dalam kasus tersebut. “Saya tahu apa artinya hidup dalam persembunyian dan dikucilkan. Saya tahu bagaimana rasanya dipukuli dan dibiarkan mati. “
“Ini dorongan nyata untuk melihat bahwa Komisi menanggapi keluhan kami dengan serius,” kata Simone Carline Edwards dalam sebuah pernyataan. “Ini memberi saya harapan bahwa suatu hari hukum yang sudah ketinggalan zaman ini akan ditiadakan, dan saya akan dapat kembali ke tanah air saya tanpa takut diserang.”
“Ini adalah kemenangan hukum besar bagi Gareth, Simone, dan seluruh komunitas LGBT di Jamaika dan Karibia yang lebih luas, di mana sembilan negara terus mengkriminalisasi keintiman sesama jenis,” kata Téa Braun, direktur Human Dignity Trust, dalam sebuah pernyataan.
Dalam kasus Gareth Henry dan Simone Carline Edwards v. Jamaika , Komisi Inter-Amerika menemukan bahwa pemerintah Jamaika bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran perjanjian dan aturan internasional. Komisi tersebut menyatakan tanggung jawab Jamaika untuk memberikan reparasi ekonomi penuh atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia, dan mencabut undang-undang “yang melarang atau mendiskriminasi atas dasar orientasi seksual, identitas atau ekspresi gender” dan yang mengkriminalkan “perilaku seksual suka sama suka antara lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki. ” Putusan itu juga menyerukan penelitian dan program lain untuk membasmi kekerasan dan diskriminasi terhadap komunitas LGBT di negara pulau itu, dan mengembangkan serta menerapkan program penjangkauan pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi semua warga Jamaika.
Kasus tersebut meletakkan litani kekerasan homofobik dan tindakan yang dilakukan atau diizinkan oleh negara. Gareth Henry melarikan diri ke Kanada setelah serangkaian serangan kekerasan dan tindakan lainnya. Pada tahun 2003 dia diserang oleh polisi di depan kerumunan 70 orang, dan pada tahun 2007 dia diancam oleh polisi setelah dikejar oleh 200 orang yang “meneriakkan bahwa orang gay harus dibunuh.” Simone Carline Edwards ditembak beberapa kali oleh anggota geng homofobik di depan rumahnya, yang juga mencoba membunuh dua saudara lelakinya, termasuk seorang gay. Seperti Gareth Henry, Simone Carline Edwards terpaksa melarikan diri untuk hidupnya dan akhirnya menemukan suaka di Eropa.
Terlepas dari masa lalu yang penuh kekerasan di negara kepulauannya, Gareth Henry menyatakan optimisme yang terjaga dengan keputusan yang diumumkan itu.
“Saya berharap pemerintah Jamaika akan, untuk pertama kalinya, melakukan apa yang benar oleh komunitas LGBT,” kata Gareth Henry dalam video tersebut. (R.A.W)
Sumber: