SuaraKita.org – Rancangan Undang-undang baru yang mendekriminalisasi hubungan sesama jenis telahditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden negara itu pada November tahun lalu, tetapi baru secara resmi mulai berlaku pada 10 Februari.
Perlu waktu lebih dari dua tahun untuk memberlakukannya, karena undang-undang tersebut awalnya disahkan oleh parlemen pada Januari 2019.
Meski telah menunggu lama, orang-orang memuji langkah tersebut, dengan aktivis Jean-Luc Romero-Michel menggambarkannya sebagai ‘langkah maju yang besar’ dalam perang melawan diskriminasi yang disponsori negara terhadap komunitas LGBT.
Selain dekriminalisasi hubungan LGBT, homofobia sekarang menjadi pelanggaran yang dapat dihukum dan dapat menyebabkan seseorang dihukum hingga dua tahun penjara karena diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.
Undang-undang baru itu merupakan bagian dari penulisan ulang pertama hukum pidana Angola sejak memperoleh kemerdekaan dari Portugal lebih dari tiga dekade lalu. Di bawah pemerintahan kolonial Portugis yang mendorong diskriminasi terhadap komunitas LGBT.
Orang-orang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan kegembiraan mereka atas undang-undang baru yang mulai berlaku, dan memberi selamat kepada negara tersebut atas langkah positifnya menuju kesetaraan.
Seseorang menulis, ‘Mulai hari ini, undang-undang dekriminalisasi homoseksualitas di Angola mulai berlaku. Homofobik akan dihukum penjara. Saya sangat gembira untuk setiap orang queer di Angola. Cinta adalah cinta adalah cinta. ‘
Pendukung lainnya berkata:
Senang mendengar bahwa pernikahan sesama jenis sekarang telah menjadi Legal di Angola setelah Pembalikan dalam Hukum. Pada akhirnya, apakah Anda LGBT, Anda berhak untuk mengekspresikan cinta Anda satu sama lain tanpa ada yang mengatakan bahwa Anda salah! Mengirimkan semua cintaku kepada warga di Angola.
Yang lain men-tweet, ‘ANGOLA MENDERKIMINALISASI HUBUNGAN SEKS SESAMA JENIS!!! Akhirnya, Anda bisa dipenjara karena diskriminatif terhadap komunitas LGBT di satu negara lagi, merupakan perjalanan yang lambat tetapi kami akan sampai di sana [sic]! ‘
Pada saat undang-undang baru disahkan, Francisco Queiroz, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mengatakan undang-undang itu adalah ‘tindakan kedaulatan’.
Dia berkata:
“Ini adalah tindakan kedaulatan oleh Negara Angola yang setelah 134 tahun diatur di bidang kriminal dan ranah kriminal, dengan hukum yang berlaku sejak 1886, dari pemerintahan kolonial, kini memiliki hukum pidana yang sepenuhnya diinspirasi oleh politik. realitas, hukum, budaya dan sosial Angola”.
Oleh karena itu merupakan aspek yang harus digarisbawahi, perubahan hukum ini salah satu pemantapan kedaulatan negara, tambah Francisco Queiroz. (R.A.W)
Sumber: