SuaraKita.org – Petugas polisi lelaki dilarang menangkap anggota komunitas transgender, berdasarkan aturan baru Undang-Undang Perlindungan Hak 2020 untuk transgender.
Secara rinci, Pengadilan Tinggi Sindh telah menyidangkan kasus terkait peraturan perundang-undangan untuk perlindungan hak-hak transgender. Sesuai perintah, pengadilan melarang petugas polisi lelaki menangkap anggota komunitas transgender berdasarkan aturan baru.
Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Sindh, semua kantor pemerintah akan memiliki loket antrian transgender yang terpisah. Pemerintah akan memfasilitasi anggota komunitas transgender untuk haji dan umrah. Di bawah aturan baru, Dar-ul-Amaan (Rumah Aman) yang terpisah akan didirikan untuk orang-orang transgender untuk menampung anggota yang tidak berdaya.
Semua lembaga pemerintah akan diminta untuk merumuskan kebijakan untuk membimbing masyarakat. Petugas polisi lelaki tidak akan dapat menangkap transgender, jika ditangkap, mereka akan ditahan di penjara terpisah.
transgender akan diberikan kesempatan pendidikan gratis di lembaga pendidikan. Kebijakan ketenagakerjaan akan dirumuskan di semua lembaga pemerintah. Pengadilan akan membatalkan petisi terkait hak komunitas transgender yang diajukan Tariq Mansoor Advocate setelah aturan disetujui.
Undang-undang telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan bahwa orang trans memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Langkah-langkah hukum ini telah disertai dengan aturan yang ditujukan, setidaknya dalam teori, untuk memberikan lebih banyak ruang bernafas bagi kelompok yang secara tradisional didiskriminasi. Ada kampanye di media yang menyoroti bagaimana komunitas transgender mampu dan aktif seperti siapa pun jika diberi kesempatan yang sama. (R.A.W)
Sumber: