Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Pengadilan tinggi di Lagos, Nigeria yang dipimpin oleh Hakim Rilwan Aikawa telah membatalkan tuduhan homoseksualitas terhadap 47 lelaki yang ditangkap pada tahun 2018 karena dicurigai menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

Pembatalan tuduhan tersebut mengikuti apa yang oleh Hakim Aikawa sebut sebagai “kurangnya tuntutan”. Jaksa federal tidak hadir di pengadilan setelah sebelumnya gagal menghadirkan saksi saat beberapa kali meminta penundaan.

Awalnya, 57 orang ditangkap berdasarkan undang-undang yang diundangkan pada 2014. Namun, beberapa perempuan yang juga ditangkap polisi di distrik Egbeda di Lagos pada 2018 dibebaskan.

Banyak lelaki mengatakan bahwa mereka menghadiri pesta ketika polisi menggerebek lokasi. 47 dari mereka, termasuk sopir taksi Onyeka Oguaghamba, diajukan ke pengadilan pada Desember 2019.

“Saya tidak puas, saya ingin kasus ini benar-benar ditutup agar ketika orang-orang melihat saya mereka percaya apa yang telah saya katakan sejak awal,” kata Onyeka  Oguaghamba.

Di bawah hukum Nigeria, para lelaki tidak dapat ditangkap kembali atas tuduhan yang sama sejak kasus tersebut dibatalkan. 

Namun, karena stigma sosial yang melekat pada homoseksualitas, kegembiraan kebebasan tidak dialami oleh semua lelaki yang dituduh sebelumnya.

Jika ada di antara lelaki yang terbukti bersalah, mereka bisa menjalani hukuman hingga 14 tahun penjara. Tapi belum ada yang dihukum berdasarkan undang-undang sebelumnya dan kasus mereka dipandang sebagai ujian seberapa jauh undang-undang itu bersedia diterapkan di negara yang sudah tercatat sangat homofobia.

Pada 2015, misalnya, sebuah survei oleh aktivis Bisi Alimi melaporkan bahwa 94% orang Nigeria memiliki pandangan yang tidak baik tentang hubungan sesama jenis. Dari jumlah tersebut, hanya 30% yang setuju bahwa orang dengan orientasi LGBT harus menerima barang bantuan sosial seperti perumahan, perawatan kesehatan dan pendidikan. (R.A.W)

Sumber:

F2F africa