SuaraKita.org – Dalam sebuah langkah dengan implikasi mendalam bagi salah satu negara terbesar di Afrika, Sudan bergerak untuk mencabut hukuman mati untuk seks gay. Namun orang-orang LGBT masih bisa dikriminalisasi, di bawah aturan baru yang diberlakukan.
Pencabutan itu disetujui sebagai bagian dari paket reformasi demokratis yang disahkan pada 9 Juli, menurut organisasi LGBT Sudan Bedayaa . Dewan Kedaulatan, sebuah dewan beranggotakan 11 orang yang dibentuk oleh rancangan konstitusi Sudan pada tahun 2019, memberikan suara untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 148 KUHP 1991 yang mengamanatkan hukuman maksimum hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena hubungan seks anal.
Di bawah undang-undang sebelumnya, setiap lelaki “yang memasukkan penisnya atau yang setara ke anus perempuan atau lelaki” menghadapi hukuman lima tahun penjara dan 100 cambukan pada pelanggaran pertama. Pelanggaran kedua mendapatkan hukuman yang sama, tetapi yang ketiga menghasilkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dewan, yang diketuai oleh Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan, juga memilih untuk menghapus cambukan sebagai hukuman untuk hubungan seks anal.
Menteri Kehakiman Sudan Nasredeen Abdulbari mengatakan bahwa keputusan itu dimaksudkan untuk mengajak negara berpenduduk 41,8 juta orang itu “menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis.” Dewan Kedaulatan juga mengeluarkan amandemen yang melarang mutilasi alat kelamin perempuan dan memungkinkan perempuan untuk bepergian ke luar negeri dengan anak-anak mereka tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari ayah.
Maria Sjödin, wakil direktur eksekutif kelompok hak asasi manusia LGBT OutRight Action International, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa serentetan reformasi adalah “langkah penting untuk hak asasi manusia orang LGBT dan hak asasi manusia di Sudan secara keseluruhan.”
Keputusan tersebut mengikuti tindakan terbaru dari beberapa negara Afrika untuk mengurangi atau mencabut hukuman untuk aktivitas sesama jenis. Awal bulan ini, Gabon memilih untuk membatalkan undang-undang yang telah berusia satu tahun yang mengkriminalkan homoseksualitas, sementara Pengadilan Tinggi Botswana menolak larangan seks gay era kolonial negara itu pada tahun 2019.
Tetapi sementara pencabutan Sudan hukuman mati untuk sodomi adalah tanda kemajuan yang berkelanjutan, komunitas LGBT masih akan terus menghadapi persekusi. Orang-orang yang dituduh melakukan hubungan anal masih bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara di bawah undang-undang yang baru.
Orang LGBT di Sudan sebenarnya tidak memiliki hak atau perlindungan, yang berarti mereka juga dapat dipecat dari pekerjaan mereka atau diusir dari rumah mereka jika identitas mereka diungkapkan.
Hubungan seks anal dan bentuk-bentuk lain dari aktivitas sesama jenis tetap ilegal di sekitar 70 negara secara global, banyak di antaranya adalah negara-negara yang sebelumnya dijajah oleh Inggris dan Prancis. Sekitar selusin negara memiliki kitab undang-undang yang mengamanatkan hukuman mati untuk tindakan-tindakan ini, tetapi hanya segelintir – termasuk Iran, Irak, Arab Saudi dan Somalia – yang secara aktif menegakkannya. (R.A.W)
Sumber: