Search
Close this search box.
Marrz Balaoro (dok. Jakarta Post)

SuaraKita.org – Seorang pendeta transgender telah berjanji untuk meresmikan pernikahan sesama jenis di Hong Kong meskipun ada tantangan hukum yang gagal memberikan jaminan bahwa ia tidak akan menghadapi penangkapan.

Marrz Balaoro (62) ditangkap pada tahun 2017 karena mengadakan upacara di Gereja Kristen LGBTS yang ia dirikan di Hong Kong pada tahun 2014. Tuduhan akhirnya dibatalkan.

Marrz Balaoro berasal dari Filipina, yang pindah ke Hong Kong pada 1981 dan mulai hidup sebagai lelaki sejak berusia 12 tahun, mengajukan kasus peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi pada Mei tahun lalu dengan harapan memenangkan hak menikah dengan pasangan sesama jenis. .

Dalam putusannya awal bulan ini, Pengadilan Tinggi menolak permohonannya berdasarkan hak kebebasan beribadah, putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk membebaskannya dari ancaman penuntutan tetapi menambahkan bahwa Marrz Balaoro tidak melakukan apa pun yang ilegal.

“Saya masih bisa melakukan (pernikahan sesama jenis) dan saya akan terus melakukannya,” kata Marrz Balaoro, seraya menambahkan dia merencanakan satu upacara untuk dua minggu pertama bulan April.

“Pengadilan mengatakan bahwa saya tidak melakukan kesalahan atau ilegal – itu adalah jaminan saya bahwa saya tidak akan ditangkap,” tambahnya.

Sebelum tantangan pengadilannya, Marrz Balaoro telah melakukan pernikahan sesama jenis secara rahasia untuk menghindari penangkapan di Hong Kong yang mendekriminalkan homoseksualitas pada tahun 1991.

Tawaran hukum itu adalah yang terbaru dari serangkaian tantangan terhadap undang-undang yang mendiskriminasi orang LGBT di bekas koloni Inggris yang tahun lalu menegakkan larangan kemitraan sipil sesama jenis meskipun memiliki acara LGBT yang meriah dan Pride Parade.

Kemenangan di pengadilan akan memungkinkan Marrz Balaoro untuk melakukan pernikahan sesama jenis tetapi mereka tidak akan memiliki bobot hukum.

Namun, tantangan lain telah menghasilkan kemajuan bertahap bagi orang-orang LGBT, termasuk hak untuk mendapatkan visa bagi tanggungan dan tunjangan pasangan untuk pasangan sesama jenis.

Awal bulan ini, pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa pasangan sesama jenis yang sudah menikah memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengakses perumahan umum.

Marrz Balaoro mengatakan dia dan pengacaranya memutuskan untuk menolak banding tetapi dia sekarang akan berdiskusi dengan kelompok gerejanya apakah akan berhubungan dengan aktivis LGBT lainnya untuk melobi para pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan pernikahan sesama jenis melalui legislatif.

“Saya ingin mengungkapkan keinginan saya untuk membantu kelompok-kelompok lokal lainnya – sehingga kami dapat melakukan lobi bersama – tetapi saya tidak yakin seberapa cepat itu akan terjadi,” katanya. (R.A.W)

Sumber: ST