Demo mahasiswa di depan gedung MPR (dok. Kompas)
SuaraKita.org – Pemerintah gagal melindungi pembela HAM, dan membatasi hak kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai dan berserikat. Penyalahgunaan ketentuan hukum pidana untuk membatasi ekspresi yang sah terus terjadi. Aparat keamanan melakukan pelanggaran HAM sebagian besar dengan impunitas, menggunakan kekuatan berlebihan selama operasi pemolisian dan keamanan. Kekerasan berkobar di Papua, yang melibatkan reaksi damai dan kekerasan terhadap serangan verbal rasis dan kekerasan terhadap orang Papua.
Latar Belakang
Pemilihan presiden, parlemen, dan legislatif lokal diadakan serentak pada 17 April. Amnesty International menerbitkan sembilan poin Agenda Hak Asasi Manusia untuk pemilu, menyoroti ancaman terhadap kebebasan berekspresi, berpikir, hati nurani, agama dan kepercayaan; pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM masa lalu oleh pasukan keamanan; hak-hak perempuan dan anak perempuan; situasi hak asasi manusia di Papua; pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan kelapa sawit; hukuman mati, dan hak LGBT.
Kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM
Amnesty International melacak data dari media dan mitra lokal, menemukan 203 penyelidikan kriminal yang dimulai antara Oktober 2014 dan Maret 2019 terhadap mereka yang menyatakan kritik terhadap pejabat publik, pasangan mereka, atau lembaga pemerintah melalui media elektronik, platform media sosial, atau selama protes. Investigasi didasarkan pada tuduhan pencemaran nama baik, “penyebaran hoax,” dan “hasutan permusuhan,” yang semuanya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak berwenang juga menggunakan KUHP dan ketentuan makar, yang mengkriminalkan tindakan – apakah kekerasan atau tidak – dilakukan dengan maksud untuk membuat sebagian atau seluruh Indonesia jatuh ke tangan musuh atau memisahkan diri; membahayakan presiden atau wakil presiden; atau menggulingkan pemerintah.
Tuduhan makar digunakan untuk menangkap, menuntut dan memenjarakan aktivis pro-kemerdekaan yang damai di Papua dan Maluku. Pada 31 Oktober, 27 orang didakwa dengan makar, termasuk lima dari Maluku yang ditangkap pada bulan Juni karena mengibarkan bendera Benang Raja, sebuah simbol gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Mereka semua adalah tahanan hati nurani.
Amnesty International mendokumentasikan sembilan hukuman berdasarkan ketentuan penistaan dalam Hukum Penistaan, Hukum Pidana dan Hukum ITE, delapan dari mereka untuk posting media sosial tentang masalah agama.
Polisi dan pasukan keamanan
Beberapa protes nasional terjadi, termasuk pada 21-23 Mei terhadap hasil pemilihan presiden dan pada 23-30 September menentang diberlakukannya beberapa undang-undang oleh parlemen, termasuk KUHP yang diamandemen yang berisi ketentuan yang mengancam kebebasan sipil. Bukti menunjukkan bahwa polisi menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan terhadap pengunjuk rasa dan pengamat.
Polisi menggunakan kekuatan berlebihan yang berupa penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya selama demo 21-23 Mei, beberapa di antaranya direkam dalam video yang diverifikasi sebagai otentik. Video menunjukkan polisi menendang dan memukuli orang-orang yang jelas-jelas tidak melawan, tindakan yang dikonfirmasi oleh saksi, korban, dan keluarga korban. Polisi juga menangkap demonstran dan menahan mereka dalam penahanan sewenang-wenang dan tanpa komunikasi selama setidaknya beberapa hari tanpa surat perintah yang layak. Menanggapi protes publik tentang pelanggaran ini, polisi mengklaim bahwa 16 petugas polisi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama protes Mei. Namun, sejauh mereka dimintai pertanggungjawaban, itu adalah melalui mekanisme disipliner internal yang tidak transparan daripada penuntutan pidana.
Sembilan orang tewas di Jakarta dan satu di Pontianak selama protes 21-23 Mei, banyak dari mereka dari luka tembak. Polisi mengklaim bahwa tidak ada petugas yang menggunakan amunisi hidup. Tidak ada polisi yang ditangkap maupun tersangka yang diidentifikasi.
Selama demo 23-30 September, polisi menggunakan kekuatan berlebihan untuk membubarkan kerumunan dengan menggunakan semprotan merica dan gas air mata. Pada tanggal 26 September di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua siswa yang berpartisipasi dalam demonstrasi terbunuh karena tembakan, satu di dadanya dan yang lain di kepalanya. Polisi yang menyelidiki kematian mengumumkan bahwa bertentangan dengan klaim mereka sebelumnya, enam petugas membawa senjata api selama protes di Kendari, tetapi tidak ada tersangka yang diidentifikasi bertanggung jawab atas kematian tersebut. Tiga pengunjuk rasa juga tewas selama protes di Jakarta, tetapi polisi tidak mengumumkan penyelidikan atas kematian tersebut.
Beberapa wartawan melaporkan bahwa mereka diintimidasi dan diserang oleh polisi ketika mendokumentasikan perilaku polisi dalam kedua protes. Karena kurangnya investigasi yang cepat, independen, efektif, dan transparan, sulit untuk memverifikasi fakta dari klaim tersebut, termasuk klaim pembelaan diri yang dibuat oleh polisi.
Pelanggaran HAM di Papua
Kekerasan di wilayah Papua (provinsi Papua dan Papua Barat) dipicu oleh dua insiden: serangan kekerasan pada awal Desember 2018 terhadap 16 pekerja perusahaan konstruksi di Nduga, tanggung jawab yang diklaim oleh kelompok kemerdekaan bersenjata pro-Papua; dan pelecehan verbal rasis di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus. Dalam kasus terakhir, personel militer dan anggota organisasi anti-Papua mengepung siswa Papua di asrama mereka dan menggunakan penghinaan rasis, termasuk memanggil mereka “monyet.” Pelecehan ini direkam dalam video dan dibagikan secara luas di media sosial, mendorong orang Papua untuk naik panggung demonstrasi, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan, di Jayapura, Deiyai, Fakfak, dan Wamena, kota-kota besar di Papua.
Serangan terhadap para pekerja di Nduga menyebabkan penyebaran militer dan polisi berskala besar. Penduduk lokal melarikan diri ke hutan di sekitarnya atau kota-kota terdekat. Kelompok masyarakat sipil setempat, termasuk gereja, melaporkan sedikitnya 182 kematian dari Desember 2018 hingga Juli 2019, 18 dari luka tembak selama operasi militer dan polisi. Sebagian besar meninggal karena penyakit, kekurangan gizi dan kondisi keseluruhan yang buruk di tempat penampungan. Mereka juga melaporkan bahwa ada sekitar 5.000 orang yang dipindahkan secara internal di Wamena, Jayawijaya dan kabupaten-kabupaten lain yang hidup dalam kondisi yang tidak bersih dan kurangnya akses ke makanan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Media dan organisasi masyarakat sipil setempat melaporkan bahwa setidaknya ada sembilan kematian di Deiyai selama protes 28 Agustus, yang menjadi kekerasan, serta empat di Jayapura pada 29-30 Agustus, dan 34 di Wamena pada 23 September.
Polisi menanggapi kekerasan di Papua dengan memprakarsai tuntutan pidana terhadap para pembela hak asasi manusia dan aktivis politik. Polisi menuduh dua pembela hak asasi manusia, Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono, dengan “hasutan” ketentuan dalam UU ITE untuk tweet mereka s tentang laporan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Papua. Hingga Oktober, setidaknya 22 orang di Jakarta dan Papua ditangkap, ditahan dan didakwa dengan kejahatan makar . Mereka adalah tahanan hati nurani, yang ditahan semata-mata karena kegiatan damai mereka dalam berbagai protes anti-rasisme.
Hak perempuan
Pada tanggal 5 Juli, Mahkamah Agung membebaskan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dihukum oleh pengadilan tingkat bawah karena membatalkan kehamilannya akibat pemerkosaan oleh saudara laki-lakinya.
Pada tanggal 29 Juli, presiden menandatangani sebuah dekrit yang mengampuni Baiq Nuril, setelah Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menghukumnya atas fitnah atas rekaman yang ia buat tentang atasannya yang secara seksual melecehkannya melalui telepon, yang menjadi viral. Walaupun kedua perkembangan tersebut merupakan kemenangan bagi hak-hak perempuan, mereka juga menunjukkan perlunya perlindungan hukum dan sistemik bagi para korban kekerasan seksual. Parlemen membahas RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual selama tahun ini, tetapi tidak mengesahkannya menjadi undang-undang. (R.A.W)
Human Rights in Asia-Pacific: A review of 2019 dapat diunduh pada tautan berikut:
[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2020/01/Human-Rights-in-Asia-Pacific-A-review-of-2019.pdf”]
Sumber: