Search
Close this search box.
Beka Ulung Hapsara
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM.
dok. Twitter

SuaraKita.org – Komnas HAM mengkritisi imbauan Wali Kota Depok K.H. M. Idris Abdusshomad untuk melakukan razia aktivitas kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT pada 10 Januari lalu.

“Upaya tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut,” papar Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam rilis tertulisnya, Senin (13/1/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD

1945.

Pasal yang dimaksud, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya,

serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Terlebih Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Komnas HAM menilai imbauan Walikota Depok tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan “tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.

 

Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender.

Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional.

Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dari sisi dunia kesehatan, Badan Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) pada tahun 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.

Ketentuan dari WHO ini diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan,” papar Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung.

Terakhir, Komnas HAM meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga

kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir. (R.A.W)

Sumber:

penanegeri