Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah menghapus transgender dari daftar ‘gangguan mental’. 

Pada acara World Health Assembly ke-72 di Jenewa, Swiss pada 20 – 28 Mei 2019, WHO menyetujui perubahan besar pada manual diagnosis globalnya. Hal ini terjadi setelah WHO memperkenalkannya sebagai perubahan Klasifikasi Penyakit Internasional (International Classification of Diseases/ICD) terbaru tahun lalu. ICD digambarkan sebagai ‘standar internasional untuk pelaporan penyakit dan kondisi kesehatan’. Revisi terbaru dikenal sebagai ICD-11.

Majelis Kesehatan Dunia WHO memberikan suara untuk membuat revisi. Kini, revisi itu tidak lagi mengakui ketidaksesuaian gender dan transgender sebagai ‘gangguan mental’.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan advokasi trans merayakan langkah ini setelah bertahun-tahun mengkampanyekan perubahan.

‘Penghapusan WHO dari ‘gangguan identitas gender’ dari manual diagnostiknya akan memiliki efek membebaskan pada orang-orang transgender di seluruh dunia,’ kata Graeme Reid, direktur hak LGBT di Human Rights Watch (HRW).

‘Pemerintah harus segera mereformasi sistem medis dan undang-undang nasional yang mengharuskan diagnosis yang sekarang sudah ketinggalan zaman ini secara resmi.’

Hak asasi manusia dasar

HRW menunjukkan bahwa pemerintah di seluruh dunia telah menggunakan klasifikasi sebelumnya sebagai dasar kebijakan diskriminatif. Kebijakan-kebijakan tersebut memerlukan diagnosis dan terkadang prosedur medis lainnya, seperti sterilisasi, sebelum orang transgender diakui di hadapan hukum.

Pemerintah seringkali memerlukan diagnosis ‘kelainan gender’ sebagai prasyarat untuk mengubah nama dan penanda gender pada individu transgender dalam dokumen resmi. Para advokat berpendapat bahwa diagnosis semacam itu mengancam hak-hak dasar seperti pekerjaan, pendidikan, dan perjalanan.

Dr Jack Drescher, anggota kelompok kerja ICD-11, menulis: ‘ada bukti substansial bahwa stigma yang terkait dengan persimpangan status transgender dan gangguan mental berkontribusi terhadap status hukum yang berbahaya [dan] pelanggaran hak asasi manusia’.

HRW berpendapat proses pengakuan hukum identitas gender harus terpisah dari intervensi medis apapun.

“Individu transgender berjuang melawan stigma dan diskriminasi yang dapat ditelusuri sebagian ke sistem medis yang secara historis mendiagnosis ekspresi ketidaksesuaian gender sebagai patologi mental,” kata Graeme Reid.

“Tetapi stigma, diskriminasi, dan intimidasi – dan bukan apa pun yang melekat pada ketidaksesuaian gender – yang dapat menimbulkan masalah kesehatan mental pada orang transgender.”

Interseks

Namun, dalam majelis yang sama, WHO juga berhasil membuat marah komunitas interseks.

Lebih dari 50 organisasi interseks mengeluarkan surat bersama yang mengecam (WHO) karena mengklasifikasikan sifat sebagai ‘gangguan perkembangan seks’.

“Kami mendesak WHO untuk membuka dialog segera, publik dan transparan dengan para advokat dan pakar interseks, untuk bekerja bersama kami untuk membongkar puluhan tahun penyiksaan dan pelayanan buruk di lingkungan medis,” kata Mauro Cabral Grinspan, direktur eksekutif organisasi GATE.

“Individu interseks di seluruh dunia memiliki hak tidak hanya untuk dilindungi dari patologi, tetapi juga memiliki akses penuh ke keadilan reparatif dan cakupan kesehatan universal.” (R.A.W)

Sumber:

GSN