Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Brunei akan meninjau ulang hukum yang diperkenalkan bulan lalu yang akan membuat hubungan seks sesama jenis dan perzinahan dihukum dengan dilempari batu sampai mati.

Sultan Hassanal Bolkiah pada hari Minggu (5/5) memperpanjang moratorium hukuman mati dalam undang-undang baru tersebut.

Peninjauan ulang ini mengikuti protes global atas undang-undang, termasuk boikot dan protes selebriti.

Sementara hukuman mati masih dalam tertulis kitab undang-undang untuk beberapa kejahatan, tidak ada eksekusi telah dilakukan di Brunei sejak 1957.

Bulan lalu Brunei meluncurkan interpretasi baru yang ketat tentang hukum Islam, atau Syariah.

Dalam sebuah pidato, sultan mengatakan dia sadar ada “banyak pertanyaan dan kesalahpahaman” mengenai implementasi undang-undang tersebut, yang disebut Perintah Hukum Pidana Syariah (Syariah Penal Code Order/SPCO).

Sambil mengatakan bahwa moratorium hukuman mati akan diterapkan pada SPCO ia juga membela aturan baru, mengatakan “hukuman” mereka akan menjadi jelas.

Pidato itu menandai pertama kalinya penguasa negara itu berbicara di depan umum tentang undang-undang tersebut sejak diperkenalkan.

Homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

Muslim membentuk sekitar dua pertiga dari populasi Brunei yang berjumlah sekitar 420.000 jiwa.

Apa saja hukumnya?

Negara kecil di Asia Tenggara ini pertama kali memperkenalkan hukum Syariah pada tahun 2014, menjadikan sistem hukum ganda dengan Syariah dan Common Law.

Fase pertama mencakup kejahatan yang bisa dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Undang-undang yang diperkenalkan pada 3 April menandai fase berikutnya dari undang-undang, dan mencakup kejahatan yang bisa dihukum dengan amputasi dan rajam.

Di bawah undang-undang:

Apa reaksinya?

Undang-undang itu memicu kemarahan internasional, membuat negara kecil Asia Tenggara itu menjadi sorotan global.

Menjelang pelaksanaannya, PBB memperingatkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan standar HAM internasional yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 – yang telah diratifikasi oleh Brunei pada tahun 2006.

Selebriti termasuk George Clooney dan Elton John menyerukan pemboikotan hotel mewah yang berkaitan dengan Brunei atas undang-undang itu .

George Clooney mengatakan undang-undang baru itu merupakan “pelanggaran hak asasi manusia”.

Banyak komunitas gay di Brunei menyatakan kaget dan takut akan hukuman itu. (R.A.W)

Sumber:

BBC