SuaraKita.org – Pakar LGBT PBB meminta dunia untuk mengakhiri undang-undang yang mengkriminalisasi LGBT pada tahun 2030.
“Saya tidak mengerti mengapa kita tidak bisa meminta untuk melihat dunia yang bebas dari kriminalisasi pada tahun 2030,” kata Victor Madrigal konferensi konferensi dunia International Gay and Lesbian and Transgender Association (ILGA) di Selandia Baru.
Sekitar 70 negara di seluruh dunia mengkriminalisasi aktivitas konsensual sesama jenis, menurut laporan ILGA.
“Tidak ada ruang untuk berdebat tentang pembenaran hukum kriminalisasi hubungan sesama jenis,” kata Victor Madrigal.
Victor Madrigal melawan balik beberapa negara yang memiliki undang-undang anti-gay tetapi mengklaim mereka tidak dilaksanakan. Dia mengatakan orang-orang masih menggunakan hukum untuk melecehkan dan mengancam orang LGBT.
“Kriminalisasi menciptakan insentif untuk persekusi,” katanya.
“Koalisi itu fundamental, tidak ada satu negara pun yang bisa melakukan ini sendirian,” kata Victor Madrigal dalam konferensi itu.
Lebih dari 500 orang dari 100 negara telah berkumpul untuk konferensi ILGA.
Homofobia yang disponsori negara
ILGA merilis edisi ke-13 dari laporannya menjadi undang-undang yang memengaruhi orang LGBTI di seluruh dunia minggu ini.
Ditemukan bahwa pada Maret 2019, 70 Negara terus mengkriminalisasi aktivitas konsensual sesama jenis.
Enam negara anggota PBB menjatuhkan hukuman mati pada tindakan seksual sesama jenis. Secara teknis dimungkinkan di lima negara lain.
Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Somalia, Nigeria semuanya memiliki hukuman mati untuk seksualitas gay.
Di 26 negara lain, hukuman maksimum dapat bervariasi antara 10 tahun hingga seumur hidup.
Setidaknya 32 Negara Anggota PBB telah memberlakukan ketentuan yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
“Ini bukan hanya angka, tetapi hukum yang benar-benar berdampak pada kehidupan sehari-hari orang-orang dari beragam orientasi seksual di seluruh dunia,” komentar Ruth Baldacchino dan Helen Kennedy, Sekretaris Jenderal ILGA.
Laporan itu mencakup beberapa kabar baik.
Tiga negara mendekriminalisasi seks gay dalam beberapa tahun terakhir: India , Trinidad dan Tobago , dan Angola.
Terlebih lagi, konstitusi sembilan negara sekarang secara eksplisit menyebutkan orientasi seksual sebagai tempat terlindung dari diskriminasi.
Sementara itu, 39 Negara memiliki undang-undang yang menghukum tindakan hasutan terhadap kebencian, diskriminasi atau kekerasan berdasarkan orientasi seksual. (R.A.W)
Laporan ILGA State Sponsored Homophobia 2019 dapat diunduh pada tautan berikut
[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2019/03/ILGA-State-Sponsored-Homophobia-2019.pdf”]
Sumber: