Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Jerman memperluas kompensasi untuk orang-orang LGBT yang menghadapi penindasan di bawah otoritas di Jerman Timur dan Barat setelah jatuhnya Nazi.

LGBT hanyalah satu dari banyak kelompok minoritas yang dianiaya oleh Nazi, tetapi hukum yang melarang seks sesama jenis yang diperluas di bawah pemerintahan Nazi, Paragraf 175, tetap berlaku di Jerman selama bertahun-tahun setelah berakhirnya Perang Dunia II.

Jerman memberikan kompensasi kepada lelaki gay yang menghadapi investigasi kriminal. Kementerian Kehakiman Federal Jerman mengumumkan akan mulai membayar kompensasi kepada lelaki yang menjadi korban hukum karena melakukan hubungan seks sesama jenis berdasarkan konsensual, sebelum penghapusan hukum tahun 1968 di Jerman Timur dan penghapusan 1969 di Jerman Barat.

Diperkirakan 70.000 orang dihukum karena tindakan homoseksual konsensual berdasarkan hukum, menurut kementerian, tetapi banyak juga yang “dituntut, tetapi akhirnya tidak dihukum” dan menderita efek samping.

Korban investigasi  yang hanya “dituntut, tetapi akhirnya tidak dihukum”  akan berhak atas pembayaran kompensasi sebesar 500 Euro, sementara pembayaran tambahan sebesar 1.500 Euro tersedia bagi mereka yang profesional, finansial atau kesejahteraan pribadinya secara signifikan dirugikan oleh hukum.

Sedangkan untuk lelaki yang dipenjara berdasarkan hukum, berhak atas kompensasi sebesar  3.000 Euro ditambah 1.500 Euro per tahun dihitung selama masa tahanan.

Sebuah pernyataan mengklarifikasi bahwa pembayaran itu “tidak dipahami sebagai ganti rugi” tetapi merupakan bagian penting dari “pengakuan simbolis dari penurunan nilai yang diderita.”

Menteri Federal Katarina Barley mengatakan : “Paragraf KUHP menghukum orang karena mencintai orang yang berjenis kelamin sama. Paragraf 175 menghancurkan kehidupan. ”

Dia menambahkan: “Penting bahwa kita menunjukkan solidaritas dan pengakuan. Penganiayaan terhadap homoseksual sangat keliru dari sudut pandang hari ini, dan kita harus bertanggung jawab untuk ini. ”

Perubahan itu terjadi setelah Parlemen Jerman mengesahkan RUU pada tahun 2017 yang membatalkan hukuman terhadap lelaki di bawah Paragraf 175 dan menetapkan skema kompensasi.

Sekitar 30 Juta Euro pada awalnya disisihkan untuk menutupi biaya skema kompensasi, tetapi kantor berita Associated Press melaporkan bahwa hanya 133 orang yang menerapkan skema yang ada, dengan pembayaran hingga saat ini berjumlah 433.500 Euro.

Versi pertama dari Paragraf 175 berasal dari tahun 1872, mengkriminalkan “percabulan tidak wajar antara dua orang dari jenis kelamin lelaki.”

Namun, penganiayaan di bawah hukum meningkat pada tahun 1935, ketika Nazi secara signifikan memperluas kewenangannya dan mendefinisikan kembali kejahatan tersebut sebagai tindak pidana.

Hukuman maksimum berdasarkan hukum juga meningkat dari enam bulan menjadi lima tahun penjara. (R.A.W)

Sumber:

pinknews