Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Kejahatan atas dasar kebencian, juga dikenal sebagai kejahatan bermotivasi bias, terjadi ketika pelaku sengaja memilih korban karena bias atau prasangka. Setiap tahun, banyak kejahatan atas dasar kebencian terjadi, termasuk kepada mereka yang mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBT. Kejahatan ini bukan hanya mempengaruhi para korban dan keluarga mereka, tetapi seluruh komunitas atau kelompok orang yang mereka targetkan.

Kejahatan atas dasar kebencian dapat terjadi pada setiap individu LGBT, dan tidak selalu dalam bentuk kekerasan secara fisik. Kejahatan atas dasar kebencian dapat pula berbentuk non-fisik seperti ujaran-ujaran kebencian, perilaku yang diskriminatif ataupun pengingkaran terhadap hak-hak sebagai warga negara yang seharusnya mereka dapatkan, baik itu dari seseorang atau sekelompok orang kepada korban.

Sebagai contoh beberapa waktu lalu terjadi persekusi sekelompok transgender di Aceh dan Bekasi, korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik, namun juga mengalami kekerasan non-fisik yang berdampak pada psikologis mereka. Ada juga seorang pegawai bank yang kehilangan karirnya hanya karena aduan bahwa dia seorang gay yang positif HIV. Seorang lesbian yang dipaksa untuk menikah dan mengalami kekerasan fisik dan non-fisik dari pasangan dan keluarganya, atau kasus seorang transgender yang tidak bisa memiliki KTP atau mendapatkan BPJS kesehatan.

Sayangnya kasus-kasus kejahatan atas dasar kebencian jarang sekali dilaporkan. Korban merasa takut akan terintimidasi jika melaporkan kasus yang menimpanya, padahal sebagai warga negara, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Apa yang harus dilakukan jika Anda atau seseorang yang Anda kenal telah menjadi korban kejahatan atas dasar kebencian, berikut adalah empat hal yang harus Anda lakukan:

 

 

 

 

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pelaporan kasus kejahatan atas dasar kebencian, pelanggaran hak atau dukungan pasca mengalami kejahatan atas dasar kebencian, Anda dapat menghubungi Sahabat Kita.

Sahabat Kita adalah sebutan untuk individu yang simpatik dan bersedia membantu kelompok LGBT untuk memberikan pertolongan pertama pada kasus ringan terkait kejahatan atas dasar kebencian dan menjadi penghubung antara korban dan akses layanan bantuan hukum, pelayanan kesehatan maupun konseling psikologis.

Sahabat kita dapat dihubungi melalui nomor hotline 0822-4601-9800* atau melalui email sahabatkitalgbt@gmail.com. (R.A.W)

*Senin – Jumat jam 10:00 – 17:00 WIB. Sementara Sahabat Kita baru menjangkau wilayah Jabodetabek.