SuaraKita.org – Homoseksualitas sekarang didekriminalisasi di setiap negara berbahasa Portugis di Afrika.
Anggota parlemen Angola akhirnya menerapkan undang-undang yang menggantikan undang-undang anti-homoseksualitas dalam KUHAP tahun 1886.
Undang-undang ini menggantikan ketentuan ‘kejahatan terhadap alam’ yang secara historis digunakan untuk menuntut terhadap homoseksualitas.
Undang-undang baru ini juga melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dalam bidang pekerjaan.
Pemilihan suara berakhir dengan hasil 155 suara mendukung, 1 menentang, dan 7 abstain. Partai yang berkuasa di negara itu mengatakan undang-undang baru ini ‘benar-benar Angola’.
Kekaisaran Portugis, yang berlangsung selama enam abad, menyebarkan agama Katolik ke Asia dan Afrika dengan keberhasilan yang beragam.
Negara-negara berbahasa Portugis lainnya di Afrika adalah Cape Verde, Guinea-Bissau, Mozambik dan São Tomé dan Príncipe.
Sejak 2011, Guinea Ekuatorial juga telah menjadi bagian dari Lusophone Afrika.
Semua negara itu telah mendekriminalkan homoseksualitas.
- Guinea-Bissau pada tahun 1993
- Cape Verde pada tahun 2004
- São Tomé dan Príncipe pada tahun 2012
- Mozambik pada 2014
Langkah besar ke depan untuk hak-hak LGBT di Afrika
Ini adalah langkah besar ke depan untuk hak-hak LGBTI di Afrika.
Iris Angola, kelompok hak asasi LGBT, mengatakan benar bahwa ‘hukum akhirnya berada di pihak kita’.
Kelompok hak asasi LGBT lainnya berharap langkah ini akan membantu mengubah negara lain.
Seorang juru bicara Iris Angola mengatakan mengubah hukum selalu dimulai dengan mengubah hati dan pikiran.
“Orang selalu menjadi alasannya,” katanya.
“Kami tahu rasa sakit, kesulitan, orang-orang yang sekarat, kekerasan, kemiskinan, kurangnya kesempatan.
“Kami tidak berdiam diri tentang rasa sakit ini dan harus berjuang untuk memberikan suara kepada mereka yang tidak bersuara.
“Ini tidak mudah tetapi itu harus menjadi motivasi.”
Iris Angola juga ingin memberi harapan kepada orang lain.
‘Mendukung organisasi masyarakat sipil di berbagai sektor. Mereka juga berbicara dan mempromosikan hak-hak kami, ” lanjutnya.
Dekriminalisasi homoseksualitas pada 2019
Sekitar 70 negara di seluruh dunia masih mengkriminalisasi homoseksualitas.
Tahun lalu dunia menyaksikan dekriminalisasi di India dan Trinidad dan Tobago.
Mahkamah Agung India memutuskan undang-undang pidana anti-gay era Inggris yang mirip dengan Angola, tidak konstitusional. Jutaan orang LGBT India merayakannya.
Anggota parlemen di Lebanon dan Tunisia juga sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri hukum anti-gay. Sementara itu, pertarungan di pengadilan Singapura, Jamaika, dan Kenya diharapkan dapat memberikan hasil yaitu dekriminalisasi homoseksualitas di negara-negara tersebut pada tahun ini. (R.A.W)
Sumber: