SuaraKita.org – Orang-orang yang tinggal di New York City sekarang dapat memilih pilihan gender ketiga pada akta kelahiran mereka, setelah undang-undang baru mulai berlaku pada Selasa (1 Januari).
Bill de Blasio, walikota New York City, mengatakan langkah itu dibuat untuk membuat kota New York lebih ramah bagi orang-orang trans dan non-biner.
“Transgender dan gender non-conforming di New York berhak untuk memilih bagaimana mereka mengidentifikasi dan hidup dengan penghormatan dan bermartabat,” katanya.
Gender ketiga akan memberikan warga negara trans dan non-biner kemampuan untuk “memilih bagaimana mereka mengidentifikasi diri mereka,” kata walikota New York.
Penduduk New York sekarang dapat memilih antara tiga penanda gender pada akta kelahiran mereka: L, P, atau X.
Sebuah RUU untuk undang-undang baru disahkan pada bulan September dan kemudian ditandatangani oleh dewan kesehatan kota.
Langkah ini menjadikan New York salah satu dari sedikit kota Amerika di mana orang dapat mengidentifikasi diri mereka sebagai gender non-biner, dengan negara bagian California dan Washington sebelumnya telah membuat langkah serupa.
“Orang-orang yang lahir di New York sekarang dapat mengubah penanda gender pada akta kelahiran mereka menjadi ‘X,’” diposting oleh the New York City Department of Health and Mental Hygiene di Twitter.
“Kategori ketiga membuat akta kelahiran lebih inklusif untuk semua identitas gender.”
Pilihan “X” juga diharapkan akan digunakan untuk bayi yang dilahirkan interseks.
Corey Johnson, juru bicara dewan kota New York, sebelumnya mengatakan bahwa ada banyak warga New York yang “tidak mengidentifikasi sebagai lelaki atau perempuan.”
“Ketika Anda tidak memiliki sesuatu yang mendasar dan esensial seperti akta kelahiran yang mengidentifikasi Anda sebagai siapa Anda sebenarnya, itu bermasalah,” katanya.
Undang-undang baru ini juga diharapkan akan membuat lebih mudah bagi penduduk New York untuk mengubah jenis kelamin mereka.
Jerman memperkenalkan jenis kelamin ketiga pada akta kelahiran
Keputusan ini terjadi tak lama setelah parlemen Jerman memperkenalkan undang-undang pada bulan Desember, yang akan menambah gender ketiga akta kelahiran untuk orang yang lahir interseks.
Pilihan kosong pada formulir, yang disahkan di Jerman pada 2013 sebagai yang pertama di seluruh Eropa, telah digantikan dengan opsi “beragam” untuk bayi baru lahir yang anatomi seksualnya tidak sesuai dengan biner lelaki atau perempuan.
Orang interseks juga akan dapat mengubah jenis kelamin dan nama depan mereka pada akta kelahiran jika mereka merasa telah ditetapkan jenis kelamin yang salah saat lahir, meskipun ini biasanya akan memerlukan surat rujukan medis. (R.A.W)
Sumber: