Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Junta Thailand mengadakan konsultasi publik tentang ikatan sesama jenis (Same-sex Unions) dan diharapkan dapat meloloskan undang-undang sebelum akhir tahun.

Menurut media lokal, RUU Kemitraan Hidup (Life Partnership Bill) dapat ditinjau oleh kabinet pada akhir bulan.

Keputusan ini dapat membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang mengakui ikatan sesama jenis.

RUU ini akan memberikan pengurangan pajak kepada pasangan sesama jenis atau gender yang beragam, tunjangan kesejahteraan, dan hak untuk mewarisi properti. Ini mirip dengan undang-undang Kemitraan Sipil 2004 di Inggris.

Namun tidak termasuk hak untuk mengadopsi seorang anak.

Kerdchoke Kasemwongji dari Kementerian Kehakiman mengatakan akan memberikan pasangan sesama jenis 90 persen dari hak yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual yang sudah menikah.

Konsultasi publik akan diadakan secara online dan di lima kota besar hingga 20 November mendatang. Kabinet kemudian akan memutuskan apakah akan memberlakukan undang-undang.

RUU mengenai hal ini pertama kali disusun pada tahun 2013.

Pertama di Asia
Thailand bisa jadi muncul sebagai negara pertama di Asia yang melegalkan ikatan sesama jenis.

Pemerintah Thailand ingin meloloskan Undang-Undang Kemitraan Sipil sebelum pemilihan yang dijadwalkan untuk Februari tahun depan.

‘Junta Thailand ingin meloloskan hal tersebut sebelum pemilihan untuk membantu mereka mendapatkan dukungan dari komunitas LGBT, serta dari komunitas internasional’ kata Titipol Phakdeewanich, Dekan Fakultas Ilmu Politik, Universitas Ubon Ratchathani.

“Sekarang mereka melakukan segalanya untuk meningkatkan popularitas mereka,” katanya. Junta ingin menjaring dukungan menjelang pemilihan pertama sejak memperoleh kekuasaan dalam kudeta 2014.

Sebagian besar warga Thailand beragama Budha yang konservatif, tetapi negara ini semakin menerima individu-individu LGBT. Thailand telah lama menjadi tujuan wisata LGBT.

Taiwan, sementara itu, menjadi berita utama pada Mei 2017. Pengadilan tinggi Taiwan memutuskan bahwa tidak mengakui ikatan hubungan sesama jenis adalah inkonstitusional.

Keputusan ini memberi pemerintah Taiwan waktu selama dua tahun untuk mengesahkan kesetaraan pernikahan sebelum menjadi legal secara otomatis.

Tetapi legislatif Taiwan lambat bertindak. Hanya dalam beberapa minggu, negara akan mengadakan referendum apakah akan mengubah hukum atau memperkenalkan undang-undang baru yang terpisah. (R.A.W)

Sumber:

GSN