SuaraKita.org – Di seluruh dunia, ada lebih dari 70 negara di mana menjadi gay atau berhubungan seks dengan seseorang dengan jenis kelamin yang sama adalah ilegal. Ada beberapa tempat di mana Anda mungkin menemukan bahwa hubungan sesama jenis adalah perbuatan melawan hukum. Namun demikian, kami menemukan beberapa pengecualian yang mengejutkan.
Banyak dari negara-negara anti-gay di dunia cenderung berada di wilayah Arab, Asia Timur dan Afrika Tengah, namun, kami telah menemukan beberapa di antara negara atau wilayah homofobik adalah legal untuk memiliki hubungan sesama jenis. Meskipun homoseksualitas mungkin legal di negara-negara ini, tidak boleh disimpulkan bahwa orang-orang LGBT di negara atau wilayah tersebut tidak menghadapi diskriminasi karena seksualitas atau ekspresi gender mereka.
Irak
Meskipun berada di pusat salah satu wilayah paling homofobik dan anti-gay di dunia, tidak ilegal untuk menjadi gay di mayoritas wilayah Irak. Hubungan sesama jenis menjadi legal pada tahun 2003. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun legalitas hubungan seksual antara lelaki itu ilegal di wilayah yang dikendalikan oleh ISIS antara 2014 – 2017. Ada banyak laporan tentang eksekusi lelaki gay, atau lelaki dituduh sebagai gay oleh pejuang ISIS selama 2015 dan 2016.
Individu LGBT menjadi sasaran diskriminasi secara luas dan tidak memiliki pengakuan hukum atas hubungan mereka dan dilarang mengabdi di militer.
Homoseksualitas tidak selalu ilegal di Irak selama zaman Mesopotamia Kuno (3500 SM). Šumma ālu, sebuah teks pahatan berbahasa Akkadia, mencantumkan hal tersebut, menganggap homoseksualitas lelaki adalah positif, bahkan menyatakan:
“Jika seorang lelaki bersanggama dengan yang sesamanya dari belakang, dia menjadi pemimpin di antara rekan-rekan dan saudara-saudaranya”
Namun demikian, ketika tanah itu berada di bawah pemerintahan Inggris, negara itu diberi larangan sodomi.
Rusia
Rusia telah menjadi salah satu tempat paling terkenal di dunia berkaitan dengan cara negara itu memperlakukan populasi LGBT. Rusia memiliki masa lalu yang sangat berganda ketika terkait tentang mengakui homoseksualitas.
Homoseksualitas pertama kali didekriminalisasi pada tahun 1917. Homoseksualitas dikriminalisasi pada tahun 1933 dan tetap seperti itu sampai 1993. 2013 ketika Presiden Putin berbicara tentang mengabadikan secara efektif hukum yang membuat homoseksualitas ilegal kepada siapa pun di bawah usia 18, reaksi keras internasional menyoroti negara tersebut. Namun, sebenarnya tidak bertentangan dengan hukum untuk memiliki hubungan sesama jenis.
Namun hak-hak lain yang diberikan kepada LGBT sangat sedikit kenyataannya di lapangan. Tidak ada pengakuan hubungan sesama jenis. Pasal 12 dari Hukum Keluarga secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan adalah persatuan antara lelaki dan perempuan.
Korea Utara
Korea Utara mungkin tidak berada di urutan teratas daftar kemanusiaan apa pun karena perlakuan secara keseluruhan terhadap orang-orangnya dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi secara teknis tidak ilegal untuk menjadi gay di sana. Faktanya, tidak ada hukum yang menentang homoseksualitas yang tercatat dalam sejarah. Hal yang sama bisa dikatakan untuk tetangganya, Korea Selatan.
Vatikan
Meskipun menjadi pusat agama Katolik, tidak ada hukum tentang menjadi gay di negara bagian terkecil di dunia, Vatikan. Namun tidak ada perlindungan diskriminasi, dan tidak mengakui hubungan sesama jenis. Homoseksualitas telah sah sejak 1890; ini sebagian besar karena fakta bahwa undang-undang Vatikan didasarkan pada hukum pidana Italia. Tidak ada perlindungan lain untuk orang-orang LGBT.
Indonesia
Meskipun beberapa kali ada laporan tentang gay yang dihukum untuk hubungan sesama jenis di Indonesia, homoseksualitas tidak ilegal di bawah hukum nasional. Namun hal ini melanggar aturan di provinsi mayoritas Muslim Aceh. Aturan yang sama berlaku untuk umat Islam di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Individu LGBT tidak diizinkan untuk melayani di militer, dan mereka tidak memiliki perlindungan diskriminasi. Juga tidak ada pengakuan hubungan sesama jenis.
Individu transgender diperbolehkan untuk mengubah jenis kelamin mereka, tetapi dengan beberapa kondisi. Ini harus dicatat hanya karena menjadi LGBT adalah legal, itu tidak berarti bahwa LGBT tidak menghadapi diskriminasi atau bahkan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari mereka di Indonesia. (R.A.W)
Sumber: